Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Tertibkan Senjata Berburu Babi

Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi memastikan semua senjata ilegal yang digunakan dalam bentrok massa

Tayang:
Editor: hasyim
Ilustrasi 

SINGKIL - Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi memastikan semua senjata ilegal yang digunakan dalam bentrok massa dua kelompok berbeda, Selasa (13/10) ditertibkan. Menurutnya, kepemilikan senjata jenis itu harus memiliki izin resmi. Tidak boleh sembarangan.  

Sebagaimana diketahui, senjata airsoft gun kaliber 5,5 mm yang digunakan salah satu kelompok dalam bentrok massa hingga seorang warga meninggal, lazim dipakai untuk memburu babi. “Senjata api ilegal ditertibkan. Kepemilikannya harus memiliki izin,” kata Kapolda Aceh pada keterangan pers bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto dan Bupati Aceh Singkil Safriadi, Selasa (20/10).

Terkait pelaksanaan penertiban rumah ibadah, menurut Kapolda Aceh berjalan aman dan tertib. Polri dan TNI fokus melakukan pengamanan penertiban dan penjagaan rumah ibadah. Begitupun proses hukum terhadap pelaku pembakaran rumah ibadah, penyebar sms provokasi, dan pelaku penembakan terus berlanjut. Sedangkan mengenai tersangka dan pelaku yang ditahan belum ada penambahan.

Tiga tersangka pembakaran rumah ibadah yang ditahan yaitu NW (35) penduduk Lipat Kajang, SF (27) warga Tanah Merah dan EB (18) penduduk Buluhseuma. Sedangkan dua tersangka penyebar sms provokasi tidak ditahan, yaitu FP (18) dan SE (17) keduanya warga Laebutar. “Pengungkapan pembuat dan penyebar sms provokasi yang pertama kali terus dilakukan,” kata Kapolda Aceh.

Sedangkan tersangka penembakan yang ditangkap di Pakpak Bharat, Sumatera Utara pada 17 Oktober pukul 03.00 WIB pagi atas nama HUT. HUT juga dalam tahanan polisi. “Tersangka belum ada tambahan sedang dalam pengembangan,” tegasnya.

Dalam peristiwa pembakaran rumah ibadah disusul bentrok massa hingga seorang warga meninggal, polisi juga mengamankan barang bukti. Antara lain enam botol bom molotov, satu korek api gas, senjata tajam model tongkat, lima parang, 40 bambu runcing dan sebilah pisau belati.

Barang bukti lain berupa martil, kapak, tiga unit telepon genggam berisi sms provokatif, satu pucuk air airsoft gun 5,5 mm, proyektil peluru yang diangkat dari tubuh korban dan drum berukuran besar berisi cairan cabai. Selanjutnya satu unit mesin penyemprot air, selang dengan panjang 45 meter, dua unit kepala selang dan dua unit kendaraan roda empat.

Hingga Selasa kemarin, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto masih bertahan di Aceh Singkil hingga batas waktu yang belum ditentukan. Begitu juga dengan pasukan pengamanan Polri dan TNI dengan kekuatan sekitar 1.357 orang masih siaga penuh di kabupaten itu. “Kami tidak akan meninggalkan Aceh Singkil sebelum persoalan selesai. Kami bersama Pak Panglima masih di sini. Kalau sudah tuntas baru TNI/Polri ditarik,” demikian Kapolda Aceh.(de)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved