Cabuli Anak, Warga Lipah Rayeuk Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Fatimah
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Fahrial bin Saleh (36) Warga Desa Lipah Rayeuk, Kecamatan Jeumpa Bireuen terancam 12 tahun hukuman penjara.
Saat ini ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul SH yang didampingi Kanit Pidum, Aiptu T Mahdisyah M kepada Serambinews.com, Kamis (5/11/2015) mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi ahli, keterangan korban dan keluarga korban serta hasil visum, tersangka yang masih lajang ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan pencabulan.
"Tersangka memang belum mengaku melakukan perbuatan nyeleneh tersebut, namun berdasarkan keterangan saksi ahli dan keterangan lainnya, Fahrial ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim.
Atas kesalahan perbuatan kriminal tersebut tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar undang-undang perlindungan anak.