Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Sekolah Dilarang Tamasya ke Luar Daerah

Disdik Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus.

Editor: mufti
COVER KORAN SERAMBI INDONESIA/KORAN SERAMBI INDONESIA
HEADLINE KORAN SERAMBI INDONESIA EDISI SENIN 20260413 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus
  • Kepala Dinas Pendidikan Aceh menegaskan sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan
  • Jika pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan, tamasya, dan semacamnya, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa

Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Serta juga tidak dilakukan kegiatan tamasya keluar daerah. Murthalamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus. Hal itu menyusul kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menegaskan, sekolah juga tidak diperkenankan melakukan pungutan yang memberatkan siswa, khususnya bagi mereka yang baru menyelesaikan pendidikan.

“Kami meminta pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan-pungutan yang memberatkan siswa yang baru lulus. Termasuk misalnya uang perpisahan, uang raport, uang foto, dan lain-lain yang kira-kira memberatkan. Serta juga tidak dilakukan kegiatan tamasya keluar daerah,” kata Murthalamuddin kepada Serambi, Minggu (12/4/2026).

Murthalamuddin juga meminta seluruh kepala sekolah, guru, dan wali murid agar memiliki kepekaan terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat pascabencana. “Kepada para kepala sekolah, guru, dan wali siswa kami minta supaya punya sense of crisis. Artinya kita baru saja mengalami bencana dan Aceh hari ini masih dalam masa pemulihan bencana,” ujarnya.

Murthalamuddin menambahkan, jika pihak sekolah tetap melaksanakan kegiatan perpisahan, tamasya, dan semacamnya, maka kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan kepada seluruh siswa.

“Tidak boleh diseragamkan kepada semua siswa. Apalagi ada siswa yang tidak mampu atau siswa korban bencana,” tegasnya. Sebagai alternatif, kata Murthalamuddin, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk membuat program yang lebih meringankan sekaligus mendidik, seperti kegiatan sosial berupa sedekah buku atau sedekah pohon. Ia juga menjelaskan, buku yang disumbangkan tidak harus baru, sementara sedekah pohon bisa dilakukan secara bersama-sama oleh siswa.

“Buku boleh saja buku bekas yang sudah dibaca, tapi bukan buku pelajaran misalnya atau pohon yang boleh saja mereka berkolaborasi. Artinya satu pohon bisa untuk beberapa orang, sebisa mungkin pohon produktif dan pohon berbuah yang bisa ditanam di lingkungan sekolah,” ungkapnya. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya menciptakan pendidikan yang lebih inklusif tanpa beban biaya tambahan.

“Sedekah buku atau pohon jauh lebih mendidik daripada permintaan uang macam-macam. Kami mohon agar diindahkan,” katanya. Murthalamuddin menambahkan, Disdik Aceh menyatakan, untuk edaran resmi terkait kebijakan tersebut akan segera dikeluarkan hari ini, Senin (12/4/2026).(ra)

Kebijakan Disdik Aceh

  • Dinas Pendidikan Aceh melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang baru lulus.
  • Sekolah juga dilarang melakukan pungutan yang memberatkan siswa, seperti uang perpisahan, uang raport, atau uang foto.
  • Kebijakan ini diterapkan karena Aceh masih dalam masa pemulihan pascabencana.
  • Disdik meminta kepala sekolah, guru, dan wali murid memiliki “sense of crisis” terhadap kondisi masyarakat.
  • Jika pun sekolah tetap mengadakan kegiatan perpisahan atau tamasya, maka harus bersifat sukarela dan tidak boleh diwajibkan untuk semua siswa.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved