Kepergok Transaksi SS, Pedagang Ayam Diringkus

"Saat sedang transaksi SS, tiba-tiba melintas Aparat Satuan Lalu Lintas sempat melihat aksi keduanya. Lalu petugas langsung menangkap pria tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBI/BUDI FATRIA
Wakir Direktur Dit Narkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmardjoko memperlihatkan barang bukti sabu-sabu, pil ekstasi, dan tersangka saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/7/2015). 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS. COM, LHOKSUKON - Aparat Polres Aceh Utara pada Minggu (8/11/2015) sore, berhasil meringkus seorang pedagang ayam karena kepergok sedang transaksi sabu-sabu (SS) dengan seorang pembeli di kawasan Desa Meunasah Pante Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Bersama pria tersebut, Fajar Ali, (21) asal Desa Ceubrek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi juga mengamankan satu paket kecil SS.

Sedangkan satu pria lagi, yang hendak membeli SS tersebut berhasil kabur. Kini pria yang kabur tersebut sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO), jajaran polres setempat.

"Saat sedang transaksi SS, tiba-tiba melintas Aparat Satuan Lalu Lintas sempat melihat aksi keduanya. Lalu petugas langsung menangkap pria tersebut.

Sedangkan satu lagi berhasil kabur. Setelah diberitahukan ke Satuan Narkoba, petugas langsung mengamankan Fajar bersama barang bukti ke polres," kata Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2015). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved