Mahasiswa Asing UIN Ikut Sosialisasi Keimigrasian
Pusat Layanan Internasional (PLI) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (17/11) di Aula
* Dua Syarat Mahasiswa Asing di Indonesia
BANDA ACEH - Pusat Layanan Internasional (PLI) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (17/11) di Aula Pascasarjana mensosialisasi pelayanan akademik, keimigrasian dan keamanan bagi mahasiswa asing yang ada di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
Kepala PLI UIN Ar-Raniry, Prof Dr Syahrizal Abbas MA di sela-sela kegiatan mengungkapkan, tugas pokoknya pusat pelayanan internasional ini untuk memberikan pelayanan kepada mahasiswa asing, baik itu pelayanan yang berkaitan dengan keimigrasian, pengawasan keamanan dan yang paling penting bagaimana mereka mendapatkan pelayanan akademik yang baik, sehingga proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan sempurna.
“UIN Ar-Raniry mengupayakan bahwa mahasiswa asing bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik dari kampus disaat ingin memperoleh dokumen yang baik, cepat dan prima, memperoleh informasi akademik yang bagus, sehingga tidak menghambat mereka dalam belajar, karena tujuan akhirnya mereka dapat menyelesaikan studi dengan baik dan tepat waktu di perguruan tinggi ini,” ujarnya.
Syahrizal mengatakan, kegiatan itu juga menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Drs Adhar MH untuk memberi penjelasan yang sangat lengkap dan sempurna, di antaranya tentang persyaratan, mekanisme dan prosudur yang harus ditempuh oleh mahasiswa asing terkait dengan keimigrasian.
Syahrizal juga memberikan wajengan kepada mahasiswa asing agar mereka tidak lalai dalam pembelajaran di UIN Ar-Raniry. Sehingga mereka bisa selesai tepat waktu. “Sebab, jika tidak dapat menyelesaikan studinya tepat waktu, tentunya juga akan mendapat catatan tidak baik dari evaluasi program studi,” tegas uru Besar UIN Ar-Raniry ini.
Syahrizal Abbas yang juga Kepala Dinas Syariat Islam (DSI Aceh itu juga menyebutkan, mahasiswa asing itu sangat antusias dan puas mendapatkan informasi resmi beberapa gal menyangkut keimigrasian tersebut. Disebutkan juga, hingga kini di UIN Ar-Raniry ada sekitar 300 mahasiswa dari luar negeri yang tersebar di beberapa fakultas.
“Ke depan jumlah mahasiswa asing itu akan terus bertambah karena misi kita untuk menjadi universitas ini berkelas internasional untuk wilayah Asean,” ujar Syahrizal Abbas.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Banda Aceh, Drs Adhar MH memaparkan beberapa hal tentang mekanisme dan prosedur layanan keimigrasian bagi mahasiswa asing di Indonesia. Dijelaskannya, segala ketentuan ini telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia.
Adhar menyebutkan, ada dua cara bagi mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia, yaitu mahasiswa asing masuk ke Indonesia dengan visa tinggal terbatas, mereka dapat memperoleh izin tinggal terbatas, ini dikeluarkan oleh KBRI di luar negeri, atau dapat juga dilakukan dengan cara alih status atau konversi dari izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas, ini dibolehkan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dia juga menjelaskan prosudur permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) diajukan oleh orang luar negeri atau penjaminnya, selanjutnya juga dipaparkan prosedur perpanjangan serta beberapa hal lain terkait dengan ketentuan, hukum dan sanksi bagi yang tidak sesuai dengan aturan.(mis)