Rabu, 8 April 2026

Hakim Tangguhkan Pergantian Sulaiman Abda

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangguhkan surat pergantian Sulaiman Abda dari jabatan

Editor: bakri

* Dari Posisi Wakil Ketua DPRA

BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menangguhkan surat pergantian Sulaiman Abda dari jabatan Wakil Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019. Perintah penangguhan tersebut harus dilaksanakan hingga keluarnya putusan tetap (inckrah) pengadilan dan mengembalikan kedudukan Sulaiman Abda sebagai Wakil Ketua DPRA seperti semula.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Eddy SH didampingi hakim anggota Cahyono SH MH dan Eliyurita SH MH dan dibantu Panitera Penganti, Rosniar SH, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela perkara gugatan Sulaiman Abda terhadap DPP Partai Golkar hasil Munas Bali (tergugat I) dan DPD Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie (tergugat II) di PN Banda Aceh, Rabu (13/1). Pada sidang tersebut, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Syahrul Rizal SH MH Cs dan tergugat II diwakili kuasa hukumnya, Aulia Rahman SH dan Teuku Rachmad Kurniawan SH. Sedangkan tergugat I tidak hadir sejak perkara itu didaftarkan. “Mengabulkan provisional permohonan penggugat seluruhnya,” baca Eddy.

Majelis hakim juga menangguhkan dua surat keputusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali tentang pemberhentian Sulaiman Abda dari anggota partai dan persetujuan pergantian Sulaiman Abda dari jabatan Wakil Ketua DPRA. Begitu juga dengan surat DPD Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakrie tentang usulan pergantian pimpinan DPRA dan surat keputusan DPRA tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRA masa jabatan 2014-2019 dari Partai Golkar.

Pada sidang kemarin majelis hakim juga menolak eksepsi yang disampaikan tergugat II. Dalam eksepsinya, tergugat menyampaikan bahwa PN Banda Aceh tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara aquo tersebut. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya berwenang mengadili karena bukan perkara internal partai.

“PN Banda Aceh berhak mengadili perkara ini, maka eksepsi tergugat II harus ditolak untuk seluruhnya,” ujarnya. Begitupun, usai membacakan putusan sela tersebut majelis hakim menunda sidang hingga Jumat (15/1) besok.

Hormati putusan
Secara terpisah, kuasa hukum Sulaiman Abda, Zaini Djalil SH dan Syahrul Rizal mengatakan menyambut baik putusan tersebut. Begitupun, dia meminta kepada semua pihak agar menghormati putusan pengadilan dengan menjalankan perintah tersebut. “Saya berahap semua pihak harus menghormati putusan ini, apalagi DPRA adalah lembaga tertinggi jadi harus memberikan contoh yang baik dengan menghormati perintah hukum,” katanya.

Untuk diketahui, Sulaiman Abda mengajukan gugatan karena dirinya telah diberhentikan dari anggota partai berlambang pohon beringin oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakri dan Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar. Gugatan bernomor 36/Pdt.G/2015/PN Bna didaftarkan pada 30 September lalu.

Sulaiman Abda dipecat lantaran menyeberang ke DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksano. Surat pemberhentian oleh DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-27/DPP/GOLKAR/V/2015 Tanggal 15 Mei 2015. Surat tersebut ditandatangani oleh Aburizal Bakri dan Idrus Marham, masing-masing selaku ketua umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Kemudian, pada 20 September 2015, Sulaiman Abda juga menerima surat usulan pergantian pimpinan DPRA. Surat bernomor B-17/DPD-I/GK/IX/2014 itu bertandatangan Drs HM Yusuf Ishak dan H Muntasir Hamid SH MH selaku Ketua dan Sekretaris DPD I Partai Golkar Aceh kubu Aburizal Bakri.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved