Breaking News

1 Anggota Raja Rimba Masih DPO

Menyusul telah menyerahnya Bahrum alias Raja Rimba (26) dan Samsul Bahri alias Ta’eun (34) pada 16 Februari kemarin

Editor: hasyim

BANDA ACEH - Menyusul telah menyerahnya Bahrum alias Raja Rimba (26) dan Samsul Bahri alias Ta’eun (34) pada 16 Februari kemarin, maka saat ini hanya tinggal satu orang lagi dari kelompok Raja Rimba yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.

“Masih ada satu lagi yang belum menyerah, identitasnya sudah kita kantongi. Nama samarannya Riders, mereka pakai nama samaran semua, jadi ini statusnya masih DPO, tapi kita mengimbau agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (19/2).

Kapolda Aceh mengatakan, kelompok raja Rimba termasuk salah satu kelompok kriminal yang paling awal muncul di kawasan Aceh Timur dan melakukan tindak kriminal. Salah satu tindak kriminal yang dilakukan adalah menculik Malcom Campbel Primrose (62), pekerja subkontraktor asing PT Medco E&P Malaka pada 2013 silam.

“Tapi saat itu korban dilepas sama mereka dan berhasil lolos sehingga selamat dan langsung pulang ke negaraasalnya,” kata Husein Hamidi didamping Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, dan Dir reskrim Um, Kombes Pol Nurfallah.

Husein Hamidi mengatakan, serangkaian aksi kriminal yang dilakukan kelompok Raja Rimba di Aceh Timur beberapa waktu lalu bermotif ekonomi. Karena dari penyelidikan lebih lanjut, aksi kriminal seperti penculikan itu berkaitan dengan pekerjaan di salah satu perusahaan di Aceh Timur, yakni PT Medco.

“Dan selama ini mereka tidak berafiliasi dengan kelompok lain, mereka sendiri dan melakukan aksi untuk kepentingan sendiri,” kata Husein Hamidi.

Husein Hamidi juga mengapresiasi atas menyerahnya dua pentolan kelompok Raja Rimba itu. Kapolda Aceh memastikan, pihaknya akan memberikan keringanan hukum bagi Raja Rimba dan Ta’eun yang telah menyerahkan diri kepada polisi dengan kesadaan sendiri.

“Mereka menyerahkan diri tanpa paksaan, mereka tetap kita proses hukum, tapi mungkin ada pertimbangan-

pertimbangan tertentu nanti. Kita mengimbau bagi yang belum menyerah, agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” pungkas Husein Hamidi.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved