Minggu, 12 April 2026

Salam

Jangan Unggah Foto Anak ke Media Sosial

SEBUAH berita di halaman Techno, Harian Serambi Indonesia kemarin tampil menyentak

Editor: bakri

SEBUAH berita di halaman Techno, Harian Serambi Indonesia kemarin tampil menyentak dengan judul: Orang Tua Diminta tak Unggah Foto Anak ke Facebook. Dilansir KompasTekno dari The Verger, Kamis (3/3), Kepolisian Prancis mengimbau para orang tua untuk harus berpikir dua kali sebelum membagikan foto atau video anak mereka ke Facebook (Fb).

Ada dua alasan yang melatarbelakangi imbauan Kepolisian Prancis itu. Pertama, orang tua yang mengunggah foto atau video anak dinilai melanggar hak privasi sang anak. Kedua, sikap tersebut bisa memicu para predator seksual anak untuk melakukan aksinya.

Nah, meskipun imbauan ini disampaikan oleh pihak kepolisian di Prancis, tapi sebetulnya imbauan seperti ini berlaku universal untuk seluruh penduduk bumi. Termasuk kita di Aceh yang sudah sejak lama terakses dengan berbagai layanan media sosial.

Warning dari Prancis itu patut kita respons positif sebagai peringatan bahwa jika orang tua ingin anaknya selamat atau terlindungi dari kemungkinan dimangsa predator seksual atau kaum pedofil, maka jangan sesekali ia memajang atau memamerkan foto anaknya di media sosial.

Apalagi jika bukan hanya foto terbaru si anak yang diunggah ke media sosial. Tapi juga lengkap dengan nama dan alamat sekolah atau tempat les maupun tempat biasanya si anak bermain di luar jam sekolah. Bila itu Anda lakukan, berarti sama saja dengan mengundang bahaya atau menimpakan faktor risiko terhadap si anak.

Bukankah di beberapa tempat di Pulau Jawa sudah sering kita dengar ada anak yang diculik dari sekolahnya atau dari tempat les maupun dari tempat penitipannya? Bahkan tak sedikit pula remaja putri yang menjadi korban penipuan, pemerkosaan, ataupun penculikan teman Facebook yang baru dikenalnya.

Apalagi Facebook, seperti juga halnya Path, Twitter, Instagram, dan media sosial lainnya, sangat mudah diakses oleh orang lain yang tidak kita kenal, sehingga sangat berpeluang disalahgunakan oleh orang-orang yang berniat jahat.

Jadi, kalaupun ayah atau ibu dari seorang anak ingin mengunggah foto anaknya ke media sosial mana pun, maka seharusnya dia mengaktifkan akun privacy. Dengan demikian, hanya orang-orang tertentu dalam lingkup terbatas (keluarga, teman, atau kerabatnya) yang bisa melihat foto si anak.

Anda bisa saja bangga terhadap anak, tapi harus tetap hati-hati. Membagi foto anak-anak ke Facebook (atau media sosial lainnya) sangatlah berisiko mendatangkan bahaya. Jadi, jangan undang bahaya untuk si buah hati Anda. Dan imbauan ini tak boleh dianggap enteng, apalagi jika sampai dianggap sekadar basa-basi atau mitos abad modern belaka.

Kalaupun Anda sangat yakin bahwa mengunggah foto anak ke media sosial tidak akan berakibat petaka baginya, tapi sadarilah bahwa tindakan Anda itu sudah melanggar privasinya. Di banyak tempat, termasuk di Prancis, pelanggaran terhadap privasi merupakan perbuatan yang dapat dihukum.

Saat ini hukum privasi Prancis mengatur bahwa memublikasikan foto seseorang tanpa meminta izin, bisa dikenakan hukuman penjara dan denda 45.000 euro (Rp 652 juta). Hukuman seperti ini menjadi penting kita adopsi di Indonesia dan khususnya di Aceh, supaya orang tua tidak seenaknya dan seharusnya menjaga foto anak-anaknya agar tidak diunggah ke media sosial.

Paling tidak, seperti spirit dasar Undang-Undang Perlindungan Anak di republik ini, dalam keadaan apa pun hak-hak anak harus tetap dijunjung tinggi, terutama oleh orang tua, guru, dan pihak lainnya. Dalam keadaan apa pun, hak-hak anak jangan pernah dilanggar, diabaikan, bahkan sekadar dikurangi saja pun tak boleh. Apalagi kalau sampai menjerumuskannya ke situasi yang penuh bahaya melalui transaksi elektronik di dunia maya. Ingat itu, wahai Ayah Bunda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved