Kamis, 23 April 2026

Salam

Perlu Pengawasan Kolektif untuk Mencegah Khalwat

Sudah saatnya masyarakat tidak bersikap abai. Lingkungan gampong harus kembali menghidupkan budaya saling peduli dan mengawasi.

Editor: mufti
Serambinews.com/HO
SERAHKAN PASANGAN - Penyidik PPNS Satpol PP-WH Kota Banda Aceh saat menyerahkan pasangan kasus pelanggaran syariat Islam kepada JPU di Kejari Kota Banda Aceh, Selasa (27/1/2026). 

Kasus pelanggaran syariat Islam yang kembali terjadi di Banda Aceh menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan cerminan lemahnya pengawasan sosial di lingkungan tempat tinggal, khususnya rumah kos yang kerap luput dari kontrol.

Sudah saatnya masyarakat tidak bersikap abai. Lingkungan gampong harus kembali menghidupkan budaya saling peduli dan mengawasi. Praktik khalwat dan pelanggaran syariat lainnya tidak terjadi dalam ruang hampa, tetapi ia muncul dari kelengahan kolektif. 

Warga sekitar memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran sejak dini. Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Sanksi tegas harus diterapkan kepada pemilik atau pengelola kos yang terbukti lalai atau bahkan memberi ruang bagi terjadinya pelanggaran. 

Pencabutan izin usaha harus menjadi langkah nyata jika kasus serupa terus berulang di lokasi yang sama. Tanpa ketegasan, efek jera tidak akan pernah tercipta.

Peran orang tua juga tak kalah penting. Melepas anak merantau bukan berarti melepas tanggung jawab sepenuhnya. Pengawasan, komunikasi, dan pembinaan moral harus tetap berjalan. Kepercayaan kepada anak memang penting, tetapi bukan berarti tanpa batas. Orang tua perlu memastikan anak-anak mereka tetap berada dalam lingkungan yang sehat dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung.

Selain itu, aparat gampong wajib meningkatkan patroli rutin, khususnya di kawasan kos-kosan. Kehadiran aparat secara berkala bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga pencegahan. Langkah ini akan memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi.

Kasus yang terjadi hendaknya menjadi yang terakhir. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang akibat kelalaian yang sama. Pengawasan kolektif, masyarakat, pemerintah, orang tua, dan aparat gampong, harus berjalan beriringan. 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyerahkan sepasang pelanggar kasus syariat Islam berupa khalwat dan ikhtilat (zina), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh, Senin (30/3/2026).

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi menjelaskan, pasangan tersebut yakni laki-laki berinisial MA asal Medan, dan perempuan inisial NF asal Aceh Timur. “Keduanya mengaku melakukan zina, dan terancam hukuman 100 kali cambuk,” ucap Rizal.

Awalnya, pasangan tersebut ditangkap warga di salah satu kos-kosan kawasan Gampong Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh pada Minggu (8/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB tengah malam. Usai ditangkap, keduanya diserahkan warga ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Setelah penyidikan, keduanya diduga melanggar Qanun nomor 12 tahun 2025 atas perubahan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, serta melanggar pasal 23, khalwat Jo pasal 25 tentang ikhtilat, Jo pasal 33 tentang zina, dan pasal 37 tentang pengakuan melakukan zina.

Untuk itu, sekali lagi, kita mengingatkan bahwa hanya dengan kepedulian bersama, lingkungan yang tertib dan sesuai syariat dapat benar-benar terwujud. Semoga!

POJOK

Sejumlah ASN kocar kacir saat dirazia Satpol PP di warung kopi

Paling tidak, bisa dilihat bahwa Satpol PP & WH ada kegaiatan, kan?

Owner rumah makan Cut Bit gabung ke Partai Kebangkitan Bangsa

Yang penting Cut Bul masih tetap independen, hehehe..

Mulai berlaku Mei 2026, 500 ribu warga Aceh tak lagi ditanggung JKA 

Sepertinya negara hanya hadir saat pungut pajak, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved