Kamis, 23 April 2026

Salam

Penggunaan TKD Harus Cepat dan Tepat

Penggunaanya dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan pemberitahuan

Editor: mufti
BIRO ADPIM SETDA ACEH
EXIT MEETING - Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Sekretaris Daerah Aceh dan jajaran pemerintah kabupaten/kota mengikuti Exit Meeting dan pemaparan hasil monitoring evaluasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanganan bencana di Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (30/1/2026). 

INSPEKTUR II Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Andi Bataralifu, menegaskan penggunaan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 di Aceh harus difokuskan pada upaya pemulihan dan pencegahan bencana. Penggunaanya dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada) tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Hal senada disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo. Dia menyampaikan, dalam kondisi bencana, proses penyusunan program penggunaan anggaran TKD dapat dilakukan lebih cepat. “Karena ini kondisi bencana, program yang disusun untuk penggunaan anggaran TKD cukup diberitahukan kepada ketua DPR Provinsi, tidak perlu dibahas bersama, sebab perlu percepatan,” ujarnya sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (31/3/2026).

Dorongan pemerintah pusat agar penggunaan tambahan TKD dipercepat untuk penanganan bencana di Aceh adalah sinyal yang patut diapresiasi. Namun, percepatan tanpa ketepatan hanya akan melahirkan masalah baru, yaitu anggaran habis, dampak minim, dan masyarakat tetap menunggu pemulihan yang tak kunjung tiba.

Pernyataan Andi Bataralifu menegaskan satu hal penting, bahwa Aceh tidak boleh lagi terjebak dalam pola reaktif. Setiap tahun bencana datang, setiap tahun pula daerah sibuk memadamkan krisis tanpa membangun ketahanan jangka panjang. Jika tambahan TKD hanya digunakan untuk kegiatan darurat tanpa strategi mitigasi, maka dana itu sekadar menjadi tambal sulam.

Surat Edaran Mendagri yang memberi ruang percepatan melalui perubahan perkada tanpa pembahasan panjang di DPRD memang membuka jalan birokrasi yang lebih cepat. Tetapi di sinilah ujian integritas dimulai. Proses yang dipangkas tidak boleh menjadi alasan longgarnya pengawasan. Justru dalam situasi percepatan, transparansi harus diperkuat. Publik berhak tahu ke mana dana dialokasikan, siapa yang menerima manfaat, dan apa indikator keberhasilannya.

Kemendagri juga mengingatkan bahwa kebutuhan daerah besar, sementara anggaran terbatas. Pernyataan ini seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar tidak terjebak pada proyek-proyek simbolik. TKD tidak boleh terserap untuk kegiatan seremonial, studi banding, atau program yang tidak berkaitan langsung dengan pemulihan masyarakat. Prioritasnya harus jelas, yaitu rumah warga, infrastruktur dasar, perlindungan kawasan rawan, serta sistem peringatan dini.

Koordinasi antara Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota menjadi kunci. Tanpa sinkronisasi, risiko tumpang tindih program sangat besar. Satu wilayah bisa menerima bantuan berlapis, sementara wilayah lain terabaikan. Situasi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut rasa keadilan masyarakat korban bencana.

Lebih jauh, adanya kerusakan yang bukan kewenangan pemerintah daerah juga harus menjadi momentum memperkuat kolaborasi lintas kementerian. Aceh tidak boleh dibiarkan menunggu terlalu lama hanya karena persoalan kewenangan. Bencana tidak mengenal batas administrasi, maka respons pemerintah pun harus lintas batas.

Pada akhirnya, percepatan penggunaan TKD harus diukur bukan dari seberapa cepat anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa cepat kehidupan warga pulih. Dana boleh cair dalam hitungan minggu, tetapi jika rumah tetap rusak, jalan masih terputus, dan masyarakat masih rentan, maka percepatan itu gagal makna.

Aceh membutuhkan lebih dari sekadar anggaran. Aceh membutuhkan keberanian menetapkan prioritas, disiplin dalam pengawasan, dan komitmen menjadikan setiap rupiah TKD sebagai investasi ketahanan bencana. Karena bagi masyarakat korban, yang mereka tunggu bukan laporan serapan anggaran, melainkan perubahan nyata di lapangan.(*)

POJOK

Ibu-ibu segel kantor keuchik

Ras terkuat di bumi, siapa berani lawan?

Mudik 2026, angkutan darat lebih dominan

Pasti dong, justru aneh kalau dominan angkutan laut dan udara, hehehe

Harga BBM nonsubsidi diprediksi naik

Sedangkan kuota BBM subsidi dikurangi kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved