Rabu, 8 April 2026

Mahalnya Daging di Aceh Bisa Dilapor ke KPPU

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr Muhammad Syarkawi Rauf

Editor: bakri
KETUA Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr Muhammad Syarkawi Rauf (tengah) saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Banda Aceh, Kamis (21/4), diterima Pemred, Mawardi Ibrahim (kiri). 

BANDA ACEH - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dr Muhammad Syarkawi Rauf, mengimbau warga Aceh yang merasa dirugikan terhadap harga barang yang ditetapkan atas persekokolan (kartel) antarpelaku usaha, termasuk mahalnya harga daging di Aceh selama ini bisa dilapor ke KPPU melalui email infokom@kppu.go.id.

Hal ini mengemuka dalam kunjungan silaturahmi Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi dan rombongan ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Gampong Meunasah Manyang PA, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (21/4).

Persoalan harga daging di Aceh mencapai Rp 130 ribu/kg pada hari-hari biasa, bahkan bisa lebih pada hari meugang, kemarin awalnya disampaikan Pemred Serambi, Mawardi Ibrahim yang menyambut kedatangan rombongan KPPU itu didampingi Redaktur Ekonomi, Mursal Ismail. “Bisa persoalan mahalnya harga daging itu dilapor ke KPPU, nanti pihak KPPU Medan yang akan menginvestigasinya untuk disidang,” kata Muhammad Syarkawi.

Muhammad Syarkawi menjelaskan putusan atas persidangan yang mereka lakukan nanti, bisa sanksi administrasi atau rekomendasi ke Pemerintah Aceh, apa yang harus dilakukan agar tak ada lagi persekongkolan harga antarpedagang yang dapat merugikan konsumen.

Syarkawi juga menyebutkan bentuk kartel lainnya yang kerap dilakukan pelaku usaha adalah pembagian wilayah pemasaran atau rayonisasi, sekaligus mengatur pasokan barang di pasar, sehingga mereka bisa mengatur mahalnya harga barang akibat kelangkaan.

Selain itu, Syarkawi juga menjelaskan KPPU yang sudah lahir sejak 16 tahun lalu, juga bisa memproses perkara-perkara tender proyek pemerintah yang diduga menyimpang. Ia menyebutkan satu contoh proyek Pembangunan Terminal Container (CT3) BPKS Sabang pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas (BPKS) Sabang APBN 2014 yang kemarin diputuskan dalam sidang di Fakultas Hukum Unsyiah. Dalam siaran pers KPPU diterima Serambi kemarin, para terlapor perkara itu didenda ratusan juta rupiah.

Masih menurut Syarkawi, jika pihak pelapor atau terlapor tak setuju terhadap putusan apa saja yang majelis komisioner KPPU putuskan, maka bisa mengajukan banding ke Pengadilan Negeri dan kasasinya ke Mahkamah Agung. Dalam pertemuan kemarin, selain Syarkawi, juga hadir para pejabat lembaga pusat itu, antara lain Plt Sekretariat Jenderal, Charles Panji Dewanto, Kabag Humas, Dendy R Sutrisno, dan Kabag Pencegahan KPPU KPD Medan, Maryunani Sinta Hapsari. (una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved