Polisi Tangkap Wanita Penjual Emas Palsu
Dua wanita asal Sumatera Utara ditangkap saat hendak menjual emas palsu di toko Mas
LHOKSEUMAWE - Dua wanita asal Sumatera Utara ditangkap saat hendak menjual emas palsu di toko Mas Cahaya kawasan Cunda Lhokseumawe, Kamis (2/6), sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua tersangka yatiu Siti Rahimah (35) dan Lilik Riski Maulana (34). Polisi mengamankan empat gelang tembaga yang disepuh emas.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir SE, Jumat (3/6) mengatakan, sesuai laporan, kedua tersangka itu sempat beraksi di Toko Mas Mutiara Cunda, pada 20 April 2016. Saat itu, Siti berhasil menjual dua gelang dengan berat masing-masing empat mayam. Siti membawa surat mas berasal dari Malaysia. “Saat itu Siti berhasil menjual kedua gelang dengan harga sembilan juta rupiah,” ulasnya.
Tidak berapa lama setelah Siti sukses menjual dua gelang emas palsu, datang Lilik dan membawa satu gelang ke toko yang sama. Lilik pun berhasil menjual satu gelang lagi yang beratnya sama dengan harga Rp 4,4 juta.
Namun, sehari kemudian, pemilik toko mas mengetahui bahwa emas yang dibelinya palsu, lalu melapor ke Polres Lhokseumawe. Saat itu, kata Yasir, para pemilik toko di kawasan itu diminta melapor ke polisi jika didatangi lagi oleh kedua wanita tersebut.
Pada Kamis (2/6) siang, datang kedua tersangka hendak menjual satu gelang ke Toko Cahaya Cunda. Karena sudah dicurigai, maka pemilik toko langsung menghubungi polisi. “Lalu kita langsung ke lokasi dan menangkap dua wanita itu bersama barang bukti,” ungkap AKP Yasir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua wanita itu mengaku membeli gelang-gelang tersebut dari Surabaya dengan harga Rp 3,5 juta per gelang. “Kita masih telusuri lagi dari mana gelang itu berasal,” demikian Yasir.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/emas-palsu_20160604_142211.jpg)