Mendagri tak Hadirkan Saksi Ahli, Sidang RTRW Aceh Berlanjut

"Mendagri sepertinya tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan," kata Harli Muin seusai mengikuti sidang, Selasa (4/10/2016).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pro-Geram menggelar aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (24/2). Dalam aksi itu mereka mendesak DPRA merevisi qanun RTRW Aceh. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), Harli Muin, menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum mampu menghadirkan saksi ahli pada sidang lanjutan gugatan GeRAM atas tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser  (KEL) dalam Qanun RTRW Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mendagri sepertinya tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan," kata Harli Muin seusai mengikuti sidang, Selasa (4/10/2016).

Didampingi Koordinator Tim Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan, Harli Muin dalam siaran persnya mengatakan, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan  dua kali kesempatan kepada Mendagri untuk menghadirkan saksi ahli.

Pada persidangan Selasa 13 September lalu, tambah Harli, Mendagri melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli.

Atas permintaan itu, Majelis hakim pun mengabulkan dan memberi waktu dua pekan kepada Mendagri menyiapkan saksi ahli.

"Namun pada sidang Selasa (27/9/2016), persidangan terpaksa ditunda karena Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan hari ini, namun lagi-lagi Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi ahli. Sedangkan sidang mendatang, majelis hakim mengagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari DPR Aceh yang juga selaku tergugat," kata Harli Muin.

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Adapun penggugat adalah Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues, Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh yang tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional salah satunya KEL.

Padahal, KEL diatur dalam RTRW Nasional dan juga dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved