Daftar Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas di Tengah Isu Korupsi Kuota Haji, Berikut Rinciannya

KPK menemukan adanya aliran dana korupsi berjenjang yang diduga kuat mengarah ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Terbaru KPK menggeledah rumah Yaqut Cholil Qoumas Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).Daftar Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Ada Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Hingga ke Menteri Agama 

SERAMBINEWS.COM - Skandal korupsi kuota haji tahun 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun kini makin memanas.

Nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, menjadi sorotan utama.

KPK menemukan adanya aliran dana korupsi berjenjang yang diduga kuat mengarah ke pucuk pimpinan di Kementerian Agama, di mana saat itu Gus Yaqut masih menjabat.

Kasus ini mengungkap praktik jual beli kuota haji tambahan yang menguntungkan beberapa pihak, dengan aliran dana haram yang dikelola oleh orang-orang terdekat Yaqut.

Dengan total kekayaan Rp13,7 miliar dan utang Rp800 juta, apakah Gus Yaqut benar-benar terlibat? 

Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi sorotan dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Nama eks menteri yang akrab disapa Gus Yaqut mencuat karena kasus penyalahgunaan 10.000 kuota haji khusus tambahan itu terjadi saat dirinya menjabat Menteri Agama.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan menemukan aliran dana korupsi kuota haji berjenjang di Kementerian Agama hingga sampai Menteri Agama.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 mengerucut ke sejumlah nama yang diduga kuat terlibat.

KPK sudah mengantongi nama calon tersangka kasus merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

Baca juga: Paras Cantik, Otak Cemerlang, Ini Sosok Anak Sri Mulyani yang Punya Keahlian Langka

Sinyal kuat KPK akan segera menetapkan tersangka penyalahgunaan 10.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi tersebut.

"Calonnya ya ada," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025) malam, dikutip Bangkapos.com dari Tribunnews.com.

Asep memastikan bahwa penetapan dan pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu waktu. 

Ia meminta publik untuk bersabar karena pengumuman resmi akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," kata Asep.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved