Tak Akomodir Kawasan KEL, Walhi Serahkan Draf Revisi Qanun RTRW ke Pimpinan DPRA

Selain itu, ruang kelola mukim juga tidak diakomodir dalam RTRW Aceh saat ini, sehingga perlu dimasukkan karena keberadaan mukim diakui negara.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur menyerahkan draf rancangan RTRW Aceh versi masyarakat sipil kepada Wakil Ketua DPRA, T Irwan Djohan di ruang kerjanya di Gedung DPRA, Selasa (4/10/2016). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Selasa (4/10/2016) menyerahkan draf rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013-2033 versi masyarakat sipil kepada pimpinan DPRA, Teuku Irwan Djohan, di ruang kerjanya di Gedung DPRA.

“Kita berharap DPRA segera menginisiasi Qanun RTRW ini segera direvisi. Kenapa direvisi alasannya bahwa ruang yang digunakan hari ini tidak sesuai lagi dengan Qanun RTRW Aceh saat ini,” kata Muhammad Nur seusai melakukan pertemuan dan menyerahkan draf rancangan qanun RTRW Aceh.

Dalam pertemuan itu, Muhammad Nur didampingi Nasir dan Solihin selaku Kadiv Advokasi dan Kadiv Kajian dan Kebijakan Walhi Aceh, Badrul Irfan dari LSM HAKA, Direktur Pusat Gerakan Advokasi Rakyat (Pugar), Muhammad Hamzah, Baihaqi dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan tim perumus draf, Mawardi Ismail dan Yarmen Dinamika.

Selain itu, kata Muhammad Nur, ruang kelola mukim juga tidak diakomodir dalam RTRW Aceh saat ini, sehingga perlu dimasukkan karena keberadaan mukim diakui oleh negara.

Lalu, ruang stategi nasional KEL juga tidak ada dalam qanun tersebut. Status kawasan hutan yang ada dalam beberapa proyek pembangunan juga tidak diatur dalam RTRW, baik dalam kawasan konservasi maupun rawa gambut. 

“Kita berharap melalui dialog hari ini, Bg Irwan Djohan bisa memfasilitasi lintas fraksi untuk segera merevisi RTRW. Masukan kami hari ini menyangkut dengan perbaikan beberapa pasal, karena menurut Walhi, Qanun RTRW itu tidak semuanya bermasalah, hanya sekitar 10 pasal yang bermasalah. Kita sudah menginiasi dengan mendrafkan kembali pasal yang menurut kita bermasalah,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRA, T Irwan Djohan mengatakan sangat mengapreasiasi langkah yang dilakukan masyarakat sipil yang peduli tata ruang Aceh.

Ia mengatakan, draf itu nantinya akan disampaikan kepada Badan Legislatif (Banleg) DPRA dan juga berkoordinasi dengan Komisi 2 dan Komisi 4 sebagai pihak yang terlibat dalam pembahasan rancangan qanun itu nantinya.

“Harapan saya semoga mayoritas anggota DPRA agar mendukung perubahan Qanun Aceh atas Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013-2033 bisa kita masukkan dalam Qanun Prolega Tahun 2017. Karena kalau 2016 tidak memungkinkan lagi,” katanya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved