Demo Ahok

Habib Rizieq: Bukti Sudah Cukup untuk Menetapkan Ahok Sebagai Tersangka

kelengkapan alat bukti dan apa yang disampaikan ahli menurut kami sudah tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka,"

Editor: Faisal Zamzami
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli saat gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA -‎ Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab mengatakan, dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah terkumpul 16 alat bukti.

Menurutnya, 16 alat bukti tersebut ditambah dengan keterangan ahli sudah cukup untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"‎Jadi menurut kami kelengkapan alat bukti dan apa yang disampaikan ahli menurut kami sudah tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Rizieq pun meminta ‎agar ‎Bareksrim segera menggodok hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini untuk diumumkan kepada publik. Menurutnya, apabila sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, Ahok harus segera ditahan.

"Karena ini menyangkut KUHP yang ancaman pidananya 5 tahun penjara. Saudara Ahok apabila ditetapkan sebagai tersangka harus segera ditahan supaya tidak bisa melarikan diri mengingat jabatan yang diembannya," tutur Rizieq.

Masih kata Rizieq, ‎pihaknya tidak ingin polisi berlama-lama dalam menetapkan Ahok sebagai tersangka. Menurutnya, kasus Ahok ini sudah menyita perhatian nasional yang apabila tidak ada keputusan hukum berpotensi ketidakpastian hukum.

"Kita harus menyelematkan NKRI, tegakkan supremasi hukum. Jangan negara ini kita gadaikan karena orang melanggar hukum," tandas Rizieq.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved