Bansos PBI JK November 2025 Cair, Begini Cara Daftarnya, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis

Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat bantuan ini namun tidak terdaftar, segera daftarkan diri di aplikasi cek bansos. 

Editor: Amirullah
Kolase/Tribunnews.com
Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PBI JK November 2025, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis! 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada bulan November 2025. Salah satu jenis bantuan yang cair bulan ini adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Bansos PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui program ini, pemerintah menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerimanya, sehingga mereka dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Berbeda dengan jenis bantuan tunai lainnya, dana PBI JK tidak diberikan langsung kepada penerima manfaat, melainkan disalurkan pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat penerima cukup membawa kartu BPJS untuk mendapatkan pelayanan medis tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Penerima bansos PBI JK adalah warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar disarankan segera memeriksa statusnya melalui aplikasi Cek Bansos atau mengajukan pendaftaran ke dinas sosial setempat.

Baca juga: 5 Fakta Belimbing Wuluh untuk Kesehatan, Ternyata Dapat Mengendalikan Kadar Gula Darah

Cara Daftar Ulang PBI JK

Berikut ini adalah cara daftar menjadi peserta bansos yang bisa kamu lakukan menggunakan HP:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" di HP

2. Masuk ke "Daftar usulan"

3. Klik "Tambah Usulan"

4. Isi data diri yang ingin diusulkan PBI JK, kemudian pilih jenis bansos PBI JK

5. Setelah langkah-langkah di atas, tunggu proses verifikasi dan validasi

Jika berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang bersangkutan sudah benar berhak mendapatkan bansos, ke depan penerima akan menerima pencairan bantuan. 

Kemudian jika ada perubahan data seperti berpindah tempat tinggal atau ada anggota keluarga baru, yang bersangkutan dapat update data DTKS agar haknya tidak dicabut pemerintah.

Baca juga: Cek Rp3 Miliar Mahar Mbah Tarman untuk Sheila Hilang: Disimpan di Kamar, Kini Raib Tanpa Jejak

Syarat Dapat Bansos PBI JK

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved