Tersangka Korupsi Pajak Bireuen Divonis 15 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman kepada mantan bendahara
Dalam amar putusan juga disebutkan, terdakwa juga melakukan pemotongan di tahun 2009, sehingga akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.609.164.186. Dari total itu, terdakwa telah mengembalikan Rp 4.297.953.182.
Sementara itu, dua kuasa hukum Muslem Syamaun, yakni Junaikar dan Baiami seusai sidang kepada wartawan mengatakan, putusan tersebut sangat tidak adil dan tidak wajar. “Dari sisi persidangan sangat tidak wajar dan tidak memenuhi rasa keadilan,” sebut Junaikar. Karena menurutnya, terdakwa telah berupaya mengembalikan uang negara, meski tidak seluruhnya.
“Masalah banding kita kembalikan kepada terdakwa, kalau terdakwa tidak menerima ya akan kita lakukan upaya hukum. Tapi sejauh ini masih pikir-pikir,” pungkasnya. (dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/muslim-syamaun-usai-menjalani-sidang-putusan_20170119_115010.jpg)