Jumat, 17 April 2026

Kisah Bedak dan Lipstik Mahal di Balik Penangkapan Patrialis Akbar

Menurut informasi dari rekannya yang masuk saat itu, di gerai ini Anggita sempat berbelanja beberapa kosmetik.

Editor: Yusmadi
tribunnews.com
Anggita Eka Putri 

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK dan kini ditahan di rutan KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.

‎Diduga uang USD 20 ribu dan SGD 200 ribu itu sudah penerimaan ketiga.

Sebelumnya sudah ada penerimaan pertama dan kedua.

Serangkaian OTT pada 11 orang terjadi ‎di tiga lokasi di Jakarta pada Rabu (25/1/2017) pukul 10.00 -21.30 WIB. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved