Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan dan Perbaikan Data
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.
Ringkasan Berita:
- Mualem tegaskan JKA tidak dihapus, hanya dilakukan pembaruan dan perbaikan data agar lebih tepat sasaran dan adil.
- Evaluasi mencakup pembagian kewenangan JKA dan JKN, termasuk antara pemerintah provinsi dan pusat.
- Penyesuaian dilakukan karena kondisi fiskal, namun jika dana Otsus kembali 2,5 persen, JKA akan dijalankan seperti semula.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak benar.
Gubernur mengatakan bahwa pemerintah saat ini hanya melakukan pembaruan dan perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan.
"Saya menegaskan bahwa anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Mualem.
Hal itu disampaikannya di hadapan relawan dan tokoh masyarakat pada Rabu (15/4/2026) malam, sebagaimana rilis yang diterima Serambinews.com.
Mualem menambahkan, saat ini pemerintah hanya melakukan penataan kembali pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Termasuk kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu,"
"Karena di masa sekarang, kita akan pisahkan, mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN. Mana tanggung jawab provinsi dan mana tanggung jawab pusat,” kata Mualem yang didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah.
Baca juga: Ketua Baleg DPR RI Sebut Logis Dana Otsus Aceh 2,5 Persen tanpa Batas Waktu
Baca juga: Baleg DPR RI Setujui Otsus 2,5 Persen, UUPA Ditarget Rampung Sebelum Agustus 2026
Kondisi Fiskal Aceh
Seperti diketahui saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.
Mualem lalu menjelaskan tentang kondisi fiskal Aceh saat ini.
"Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran,"
"Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” pungkas Mualem.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-dan-Dek-Fadh-Ok.jpg)