Galian C di Krueng Tingkeum Ilegal
Belasan usaha penambangan galian C di Krueng Tingkeum (Krueng Peusangan), mulai dari kawasan Kecamatan Kutablang
BIREUEN - Belasan usaha penambangan galian C di Krueng Tingkeum (Krueng Peusangan), mulai dari kawasan Kecamatan Kutablang, Peusangan Siblah Krueng, hingga Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, ternyata tidak memiliki izin dari pemerintah provinsi maupun rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.
Hal itu diketahui setelah tim Dinas Penanaman Modal, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PMPK-UKM) Bireuen, Badan Penanggunglangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen, serta muspika tiga kecamatan turun ke lokasi, pascaamblasnya penahan tebing sungai di Desa Pante Baro Buket Panyang, Peusangan Siblah Krueng, beberapa hari lalu.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas PMPK dan UKM Bireuen, Darwansyah BSc kepada Serambi, Jumat (3/2). Ia menyebutkan, pasca-
amblasnya penahan tebing sungai di Pante Bari Buket Panyang, pihaknya mendata keberadaan usaha galian C yang mengunakan pipa penyedot pasir maupun alat berat lainnya.
Setelah pendataan, diketahui ada belasan usaha galian C baik yang beroperasi menggunakan pipa penyedot, menggunakan alat berat, maupun yang beroperasi secara tradisional. Terhadap usaha-usaha galian C yang menggunakan peralatan mesin harus tutup.
Sedangkan usaha galian C secara tradisional seperti dengan rakit atau sampan, kata Darwansyah, kemungkinan masih bisa dilakukan pada tempat tertentu, sambil menunggu surat edaran Plt Bupati Bireuen terhadap hasil temuan lapangan serta langkah penertiban.
Hentikan dulu
Sejak kejadian amblasnya tebing penahan abrasi sungai di kawasan Desa Pante Baro Buket Panyang, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, sebut Darwansyah, aktivitas galian C yang menggunakan pipa penyedot tidak kelihatan lagi. Sementara peralatan dan perlengkapannya masih ada di lokasi.
Ia mengharapkan kepada siapa saja yang memiliki usaha galian C di sepanjang Krueng Peusangan atau Krueng Tingkeum, hendaknya menghentikan aktivitas galian dan menunggu surat edaran dari Plt Bupati Bireuen. Sebab, selain usaha-usaha tersebut tidak ada izin, juga dapat mendatangkan masalah lebih besar.(yus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/galain-c-ini-membuat-tanah-itu-turun_20160201_085915.jpg)