Pilkada 2017

Gubernur Terpilih Dilantik Juni

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Aceh terpilih akan dilakukan serentak bersama-sama dengan pelantikan gubernur

Editor: bakri

JAKARTA - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Aceh terpilih akan dilakukan serentak bersama-sama dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernur lainnya se-Indonesia yang mengikuti pilkada serentak tahun 2017.

Direncanakan, pelantikan dilakukan dua tahap. Bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sampai dengan bulan Juni 2017, pelantikannya dijadwalkan pada bulan Juni. Sedangkan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada periode Juli-Desember, maka pelantikan dilakukan pada Desember 2017.

Demikian informasi yang diperoleh Serambi dari sumber yang dekat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (28/2).

Awalnya, Serambi hendak menghubungi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Tapi saat dihubungi, yang bersangkutan sedang berada di Surabaya dan belum sempat menjawab via handphone karena sedang dalam acara. Serambi akhirnya berbincang dengan sumber di Bagian Humas yang mengetahui perihal ini.

“Tapi keputusan akhir tentang pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dikeluarkan dalam bentuk keputusan oleh Menteri Dalam Negeri,” kata sumber tersebut.

Pejabat di Bagian Humas Kemendagri ini juga mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan akan disampaikan Mendagri. “Seperti yang sudah-sudah, pelantikan gubernur dilakukan di Istana Negara oleh Presiden,” katanya.

Tapi Bagian Humas Kemendagri yang dihubungi Serambi, sampai Selasa kemarin, belum memperoleh pemberitahuan apa pun tentang jadwal pelantikan kepala daerah yang baru tersebut.

Begitupun ia mengisyaratkan karena Aceh memiliki undang-undang tersendiri, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), sangat mungkin pelantikan itu dilakukan berdasarkan amanat UUPA, yakni pada Sidang Paripurna Istimewa DPR Aceh, seperti sebelumnya (saat Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf dilantik jadi Gubernur dan Wagub Aceh periode 2012-2017).

Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi mengatakan, seperti yang sudah-sudah, pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh akan merujuk pada UUPA. Yakni, dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden RI dalam Sidang Paripurna Istimewa di DPRA yang disaksikan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah. Namun, hingga kemarin DPRA belum menetapkan jadwal tersebut, mengingat KIP Aceh baru akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada

11-13 Maret mendatang, jika tak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Jika ada PHPU atau sengketa, maka KIP akan menunggu hasli putusan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sulaiman tak menampik bahwa untuk pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di mana semua gubernur/wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2017 akan dilantik Presiden RI secara bersamaan di Istana Negara.

Namun, ia berharap, pelantikan gubernur/wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 tetap dilakukan berdasarkan UUPA. “Harus dengan UUPA. Kalau bukan kita yang menaati UUPA, siapa lagi? Makanya nanti akan kita konsultasikan lagi ke Mendagri,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dan Wakil Guberbur Aceh, Muzakir Manaf yang terpilih pada Pilkada 2012 akan berakhir masa jabatannya pada 25 Juni 2017.

Sementara itu, Pilkada 2017, seperti diumumkan KIP Aceh pada 25 Februari lalu, dimenangkan oleh pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah. Jadi, Irwandi-Novalah yang akan dilantik pada Juni nanti menjadi pemimpin Aceh untuk periode 2017-2022. (fik/dik)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved