Pilkada 2017

Mualem-TA Gugat ke MK

Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid, Rabu (1/3) mendaftarkan

Editor: bakri

BANDA ACEH - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem)-TA Khalid, Rabu (1/3) mendaftarkan gugatan terkait Pilkada Aceh 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Pendaftaran gugatan atau sengketa dilakukan Mualem-TA lantaran pihaknya menengarai banyak pelanggaran yang tejadi secara terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pilkada Aceh.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Aidit Fajri SH, salah seorang tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh yang diusung Partai Aceh dan sejumlah partai nasional tersebut. Tim kuasa hukum Mualem diketuai oleh T Kamaruzzaman SH, Kamaruddin SH, Muchlis Mukhtar, dan Aidit Fajri.

Aidit Fajri yang dihubungi Serambi melalui telepon kemarin mengatakan, gugatan tersebut didaftar ke MK pada pukul 09.30 WIB dengan nomor pendaftaran 42/PAN.MK/2017. Pendaftaran dilakukan secara langsung di MK, dengan cara mengajukan permohonan awal. “Iya benar bang, alhamdulillah hari ini (kemarin-red), sudah diterima pendaftaran kita di MK. Saya dikuasakan oleh Pak Muzakir Manaf dan TA Khalid untuk mendaftarkan gugatan ini,” kata Fajri.

Untuk diketahui, setiap pihak yang keberatan dengan hasil penghitungan suara, dapat mengajukan sengketa ke MK. Namun, hanya yang memenuhi persyaratan yang nantinya akan diproses MK. Hal itu diatur dalam Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam ayat (1) disebutkan, peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.

Hasil rekapitulasi penghitangan suara yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa waktu lalu mengesahkan, pasangan Mualem-TA meraih suara sebesar 766.427 atau 31,74 persen. Sementara Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah mendulang suara lebih tinggi yakni 898.710 atau 37,22 persen. Itu artinya, selisih kedua pasangan ini sekitar lima persen lebih.

Mengacu paa perolehan suara, berarti pasangan calon Mualem-TA seyogyanya tidak memenuhi syarat pelaporan gugatan ke MK. Namun kepada Serambi, Aidit Fajri mengatakan, pihaknya melapor ke MK bukan untuk mempersoalkan selisih suara, melainkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama berlangsungnya pilkada di Aceh. “Ada pelanggaran yang menurut kita terjadi selama pilkada, itu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” ujarnya.

Salah satu pelanggaran yang sangat signifikan, di mana sekitar 900.000 masyarakat Aceh tak bisa memilih pada Pilkada Aceh. Menurutnya, angka masyarakat yang tak bisa memilih itu, karena mereka tak menerima undangan dan tak memiliki E-KTP. “Padahal pelaksaaan pilkada di Aceh sebenarnya mengacu pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), dan dalam UUPA disebutkan, masyarakat Aceh tetap bisa memilih dengan menggunakan KK, paspor, dan identitas lainnya yang sah,” sebutnya.

Kamaruddin SH menambahkan, laporan gugatan itu dilakukan pihaknya selaku kuasa hukum atas perintah Muzakir Manaf-TA Khalid. Ia juga mengetahui, jika mengacu pada perselisihan suara yang didapat, maka mereka tak bisa mengajukan gugatan ke MK. “Tetapi ini buka soal itu, ini soal kecuarangan yang terjadi selama pilkada di Aceh. Kalau MK hanya mempertimbangkan angka-angka selisih, ke mana juga kita harus mengadu kalau yang tejadi itu seperti pelanggaran dan hal lainnya,” ujar Kamaruddin.

Ia menambahkan, pendaftaran gugatan kemarin dilakukan sebagai bentuk mencari keadilan dan dorongan konsekwensi politik dari bawah. Ia menegaskan, persoalan menang atau kalah dalam pilkada bukan persoalan, tapi mencari keadilan sesuatu yang harus dilakukan. “Kata Mualem, kita tetap harus mecari keadilan semaksimal mungkin. Yang jelas, gugatan ini harus diterima, proses persidangan kita lihat nanti,” pungkas Kamaruddin. (dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved