Breaking News

Pilkada 2017

Panwaslih Aceh Rekap Pelanggaran Pilkada

Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh saat ini sedang merekap pelanggaran pilkada yang ditemukan

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Massa Sarjani Demo Panwaslih 

BANDA ACEH - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh saat ini sedang merekap pelanggaran pilkada yang ditemukan Panwaslih kabupaten/kota. Mulai dari tahapan kampanye, hingga selesainya pencoblosan 15 Februari 2017.

“Iya ini sedang kita rekap dari 23 kabupaten/kota. Kita sudah buat surat kemarin mengundang semua Panwaslih kabupaten/kota ke Banda Aceh hari Selasa. Ini sedang kita rekap, dan masih ada sekitar empat kabupaten lagi yang belum,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri SE MM, kepada Serambi, Jumat (3/3).

Di antara laporan yang diterima adalah soal penempelan form C1 di tiap desa yang tidak dilakukan olehpenyelenggara. “Kalau soal itu memang ada, seluruh Aceh tidak ditempel C1,” kata Samsul lagi.

Sementara terkait ada yang meminta dilakukannya Pilkada ulang, Samsul Bahri menyebutkan bahwa itu bukan wewenang Panwaslih Aceh, akan tetapi domainnya pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi.

“Nah, kalau sanggup meyakinkan Bawaslu atau MK, itu baru bisa. Tentunya dengan segala bukti yang ditemukan terkait dugaan pelanggaran dimaksud,” ujarnya.

Samsul juga menjelaskan, Panwaslih hanya berhak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika ditengarai terjadinya pelanggaran. Itupun, empat hari setelah pemilihan atau pencoblosan dilakukan.

“Tapi kalau mengulang seluruhnya itu bukan wewenang kami. MK sebenarnya hanya akan menampung persoalan selisih suara, ada kesempatan lain, ketika regulasi yang dilanggar, mungkin dipertimbangkan oleh MK,” ujarnya.(dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved