Pilkada 2017
Penetapan Cabup Terpilih Tunggu Surat dari MK
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menyatakan bahwa pihaknya telah mengundur waktu
* Aceh Jaya Dijadwalkan Tanggal 16 Maret
MEULABOH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat menyatakan bahwa pihaknya telah mengundur waktu penetapan calon bupati dan calon wakil bupati Aceh Barat hasil Pilkada 15 Februari 2017. Sebelumnya KIP menjadwalkan sidang penetapan bupati terpilih akan dilakukan pada, 8 Maret 2017.
“Kita awalnya sudah membuat jadwal. Tapi adanya surat KPU (Komisi Pemilihan Umum) tanggal 3 Maret 2017, sehingga kita undur,” kata Ketua KIP Aceh Barat, Bahagia Idris kepada Serambi, Senin (6/3).
Menurut Bahagia, dalam surat tersebut tertuang bahwa terhadap penetapan calon terpilih harus menunggu keluar surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan mulai 13 Maret 2017. Surat tersebut akan menjelaskan keterangan tidak ada PHP (perselisihan hasil pemilihan) atau tidak ada gugatan di MK. “Setelah surat keterangan tidak ada PHP dari MK maka langsung kita jadwalkan hari penetapan cabup/cawabup terpilih,” kata Bahagia.
Menurutnya, bila ada daerah yang melakukan gugatan ke MK dipastikan akan lebih lama lagi dalam penetapan calon terpilih. Namun Aceh Barat hingga batas waktu mendaftar gugatan PHP ke MK tidak ada yang menggugat. “Surat keterangan MK itu juga akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengusul cabup/cawabup terpilih untuk dikeluarkan SK pelantikan,” ungkap Ketua KIP setempat.
Seperti diberitakan, KIP Aceh Barat telah melaksanakan pleno perekapan hasil pilkada bupati di wilayah itu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat nomor urut 2, H Ramli MS-H Banta Puteh Syam meraih suara terbanyak 52.538 suara (50,06 persen). Selanjutnya disusul paslon nomor urut 1, HT Alaidinsyah-H Kamaruddin meraih 48.201 suara (45,93 persen), dan paslon nomor urut 3, Fuad Hadi-M Arif meraih 4.215 suara (4,01 persen).
Aceh Jaya
Sementara itu, pihak KIP Kabupaten Aceh Jaya menjadwalkan akan menggelar rapat pleno penetapan calon bupati terpilih pada tanggal 13-16 Maret 2017. Jadwal ini bergeser dari rencana sebelumnya yaitu, tanggal 8-10 Maret.
“Digeser karena harus menunggu adaya surat dari MK hingga 13 Maret yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan di MK,” kata Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrizal kepada Serambi Senin (6/3).
Ia mengatakan, memang tidak pihak yang mengajukan gugatan hasil pilkada Aceh Jaya ke MK. Namun, jadwal penetapan calon terpilih harus digeser, sesuai dengan arahan KPU. Menurutnya, berdasarkan surat KPU tersebut, bagi daerah yang tidak ada gugatan di MK, pleno penetapan cabup terpilih bisa dilaksanakan setelah keluarnya surat pemberitahuan tidak ada gugatan dari MK yang dijadwalkan akan terbit pada, 13 Maret 2017. Sedangkan bagi daerah yang ada gugatan di MK, harus menunggu sampai keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan, dalam rapat pleno di Lantai III Kantor Bupati Aceh Jaya, Rabu (22/2), KIP Aceh Jaya menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Jaya, Drs T Irfan TB-Tgk Yusri S berhasil memperoleh suara terbanyak, yakni 33.354 suara. Sedangkan pasangan Ir Junaidi (Yah Gam)-Bustami Syarbini memperoleh 17.413 suara. Total jumlah suara sah secara keseluruhan sebanyak 50.767 suara, sementara DPT berjumlah 60.672 jiwa.(riz/c45)