Pilkada 2017
14 Maret KIP Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Terpilih
Untuk saat ini, KIP Simeulue masih menunggu surat keterangan bebas gugatan dari Mahkahah Konstitusi (MK).
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Faisal Zamzami
Laporan Sari Muliyasno : Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeule, akan menjadwalkan untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue terpilih hasil Pilkada yang digelar pada 15 Februari 2017, ditetapkan pada 14 Maret 2017 mendatang.
Untuk saat ini, KIP Simeulue masih menunggu surat keterangan bebas gugatan dari Mahkahah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan anggota komisioner KIP Simeulue, Ikramullah SE, menjawab Serambi, Rabu (8/3).
Untuk diketahui, bahwa hingga batas waktu mendaftar gugatan PHP ke MK tidak ada yang menggugat hasil Pilkada di wilayah kepulauan itu. “Tidak ada gugatan Pilkada Simeulue," katanya.
Lebih lanjut, Ikramullah menambahkan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa surat bebas gugatan dari MK akan keluar pada 13 Maret mendatang. Setelah diterima surat tersebut, oleh KIP Simeulue selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk penetapan kepala daerah terpilih di Simeulue.(*)