Breaking News

Pilkada 2017

14 Maret KIP Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Terpilih

Untuk saat ini, KIP Simeulue masih menunggu surat keterangan bebas gugatan dari Mahkahah Konstitusi (MK).

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Rapat pleno terbuka, Rabu (22/2/2017) di Aula Dinkes Simeulue. 

Laporan Sari Muliyasno : Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeule, akan menjadwalkan untuk penetapan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue terpilih hasil Pilkada yang digelar pada 15 Februari 2017, ditetapkan pada 14 Maret 2017 mendatang.

Untuk saat ini, KIP Simeulue masih menunggu surat keterangan bebas gugatan dari Mahkahah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan anggota komisioner KIP Simeulue, Ikramullah SE, menjawab Serambi, Rabu (8/3).

Untuk diketahui, bahwa hingga batas waktu mendaftar gugatan PHP ke MK tidak ada yang menggugat hasil Pilkada di wilayah kepulauan itu. “Tidak ada gugatan Pilkada Simeulue," katanya.

Lebih lanjut, Ikramullah menambahkan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa surat bebas gugatan dari MK akan keluar pada 13 Maret mendatang. Setelah diterima surat tersebut, oleh KIP Simeulue selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk penetapan kepala daerah terpilih di Simeulue.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved