Pilkada 2017
Terdakwa Akui Berikan Uang
Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Kamis (9/3), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan praktik politik uang
* Dalam Pilgub di Pidie Jaya
* Sidang Perdana Dugaan Politik Uang
SIGLI - Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Kamis (9/3), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan praktik politik uang (money politic) yang terjadi dalam pilkada gubernur di Kabupaten Pidie Jaya.
Praktik politik uang diduga dilakukan oleh M Nazar selaku Ketua Koordinator Tim Sipil Pemenangan Muzakir Manaf-TA Khalid. Ia membagikan uang Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam amplop bersama kartu bergambar paslon cagub-cawagub nomor urut 5.
Dalam sidang tersebut, M Nazar bersama Ridwan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai terdakwa. JPU juga menghadirkan empat saksi dari tim pemenangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, yakni Arif Surahman selaku pengurus Partai PDIP Pidie Jaya, Zainal Abidin, kader PNA Pidie Jaya, dan Asmah serta Rahmi Moh Daud, warga Gampong Ulee Gle.
Sidang dipimpin oleh Safri SH MH sebagai Hakim Ketua, didamping hakim anggota, Budi Sunanda SH dan Daniel Saputra SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Prawira.
Arif Surahman yang dihadirkan sebagai saksi, antara lain mengatakan bahwa amplop berisi uang Rp 50.000 berjumlah empat amplop, diberikan oleh koordinator pemenangan paslon nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid bernama M Nazar. Dalam amplop tersebut diselipkan kartu bergambar paslon Muzakir Manaf-TA Khalid.
Kejadian itu, kata dia, berlangsung di Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Majelis Hakim lantas memperlihatkan isi amplop dimaksud, yakni uang pecahan Rp 50.000 dan kartu paslon bergambar Muzakkir Manaf-TA Khalid, dan dibenarkan oleh Arif Surahman.
“Saya keberatan pemberian uang kepada warga untuk menyuruh memilih paslon tertentu dalam pilkada,” kata Arif Surahman saat menjawab pertanyaan hakim.
Keterangan saksi tersebut kemudian ditanyakan kembali oleh majelis hakim kepada M Nazar dan Ridwan. Kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Materi berkas saksi lain dibacakan oleh JPU Yudi Prawira karena ketiga saksi tidak hadir. Dalam materi tersebut disebutkan, M Nazar menyuruh Ridwan menyerahkan amplop. Saat diserahkan, Ridwan mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari Haji Nazar sebagai sedekah.
Saat saksi membuka amplop, menemukan uang Rp 50.000 plus kartu paslon cagub-cawagub Muzakir Manaf-TA Khalid. Usman Jalil menerima temuan dua amplop berisi uang dan kartu paslon dari saksi Arif Surahman.
Kemudian, saksi Zainal Abidin dan Usman Jalil melaporkan kasus temuan amplop berisi uang itu kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya. Atas hal itu, kedua terdakwa juga membenarkan keterangan saksi yang materinya dibacakan JPU.
Ketua Koordinator Pemenangan paslon Muzakir Manaf-TA Khalid bernama M Nazar selaku terdakwa, mengaku sangat menyesal telah memberikan uang kepada warga untuk menyuru memilih pasangan calon gubernur/wakil gubernur nomor urut 5.
Ia juga menyampaikan bahwa tersebut diberikan bukan atas perintah Muzakir Manaf alias Mualem. “Saya memberikan sendiri dari uang pribadi saya dan tidak disuruh Mualem. Karena saya biasa memberikan sedekah atau zakat kepada warga,” kata Nazar.
Dia mengakui tidak mengetahui masalah politik. Tapi di Bandar Dua, Nazar tercatat sebagai orang berpengaruh sehingga diangkat menjadi Ketua koordinator Pemenangan, Muzakir Manaf-TA Khalid.