Breaking News

Pilkada 2017

Terdakwa Akui Berikan Uang

Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Kamis (9/3), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan praktik politik uang

Editor: bakri

“Saya tidak mengetahui memberi uang kepada warga melanggar aturan,” katanya di depan majelis hakim dan JPU.

Sementara terdakwa Ridwan, mengatakan, dirinya bertugas hanya memberikan amplop yang diperintahkan oleh Haji Nazar. “Saya tidak mengetahui isinya. Saya hanya disuruh mengantar,” kata Ridwan.

Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (14/3), dengan agenda membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa. (naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved