Pilkada 2017
Terdakwa Akui Berikan Uang
Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Kamis (9/3), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan praktik politik uang
Editor:
bakri
“Saya tidak mengetahui memberi uang kepada warga melanggar aturan,” katanya di depan majelis hakim dan JPU.
Sementara terdakwa Ridwan, mengatakan, dirinya bertugas hanya memberikan amplop yang diperintahkan oleh Haji Nazar. “Saya tidak mengetahui isinya. Saya hanya disuruh mengantar,” kata Ridwan.
Majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan, Selasa (14/3), dengan agenda membacakan tuntutan JPU terhadap terdakwa. (naz)
Berita Terkait