Pilkada 2017
Marzan: Yang tidak Saya Teken Berkas Penetapan Paslon
Satu anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Marzan, mengaku tidak menandatangani
Editor:
bakri
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO
Ketua KIP Simeulue, Junaidi, disaksikan Ketua Panwaslih Simeulue Achyar Yulius dan tim kampanye masing-masing Paslon, memasang patok untuk lokasi alat peraga kampanye (APK) di Simeulue Timur
SINABANG - Satu anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Marzan, mengaku tidak menandatangani berkas hasil rapat pleno KIP pada 24 Oktober 2016 lalu.
Rapat pleno tersebut memutuskan tentang penetapan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Simeulue yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pilkada 2017.
Marzan menyampaikan hal itu kepada Serambi, Sabtu (11/3), untuk meluruskan pemberitaan di harian ini sebelumnya yang menulis bahwa satu Anggota KIP Simeuleu menolak meneken penetapan bupati terpilih.
“Berkas paslon 3 (Erli Hasim-Afridawati) tidak saya tanda tangani dikarenakan melanggar Qanun Aceh No 5 tahun 2012 pasal 28 ayat 1 dan 2 serta UU no 15 tahun 2011 pasal 10 ayat 4 huruf b,” demikian sebut Marzan.(sm)
Berita Terkait