Breaking News

Pilkada 2017

Tervonis Coblos Ganda Ajukan Banding

Darwis (28), tervonis kasus coblos ganda, mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terhadap

Editor: bakri
SERAMBI/RIZWAN
Darwis (28) terdakwa kasus dugaan coblos ganda pada pilkada bupati dan gubernur berbincang dengan penasehat hukum ketika menjalani sidang tuntutan di PN Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (10/3). Dalam sidang tersebut, jaksa penutut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan Undang-undang Pilkada selama 3 tahun penjara denda Rp 36 juta.SERAMBI/RIZWAN 

MEULABOH - Darwis (28), tervonis kasus coblos ganda, mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh. “Sudah kita daftarkan bahwa kasus itu banding,” kata Said Atah SH, Penasehat Hukum (PH) Darwis kepada Serambi, Kamis (16/3).

Menurut Said, putusan hakim PN dinilai memberatkan dan tidak memberikan rasa keadilan terhadap Darwis. Karena itu diharapkan PT dapat memberikan rasa keadilan terhadap Darwis, selain harapan dapat dibebaskan dari jeratan hukum atau mengurangi hukuman.

Said mengatakan, selama ini Darwis tidak pernah mendapatkan sosialiasi terkait pidana UU Pilkada, baik dari Panwaslih dan KIP. Selain itu, Darwis juga berlaku jujur dan mengakui perbuatan mencoblos dua tempat itu secara spontan.

“Tervonis juga merupakan tulang pungung keluarga, istri sedang hamil tua, dan warga miskin. Harapan kita, PT dapat memberikan rasa keadilan,” harap Said Atah.

Kajari Aceh Barat, Ahmad Sahruddin SH MH melalui Kasi Pidana Umum, Mawardi SH, saat ditanyai, membenarkan bahwa kasus coblos ganda pilkada dilakukan banding oleh PH. Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU) ikut menyiapkan memori banding.

Seperti diketahui, Darwis warga Manggi Kecamatan Reu, Aceh Barat, divonis 36 bulan denda Rp 36 juta dan subsidair satu bulan kurangan dalam sidang penutup di PN Meulaboh, Senin (13/3). Vonis hakim hampir sama dengan tuntutan jaksa terkait UU pilkada karena mencoblos ganda pilkada bupati dan gubernur 15 Februari 2017.(riz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved