Pilkada 2017
MK Minta Publik Aceh Bersabar
Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menolak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA)
* Terkait Penanganan Sengketa Pilkada
JAKARTA - Ketua Mahkmah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menolak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pilkada Aceh. Alasannya, hal itu bisa melanggar kode etik hakim.
“Kalau yang menyangkut gitu-gitu saya jawab, nanti saya masuk Dewan Etik. Jadi berita lagi nanti, atau bisa dipecat saya,” ujar Arief sambil bercanda usai konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
Sebagaimana diketahui, dalam aturan kode etik hakim konstitusi dijelaskan bahwa hakim dilarang memberikan komentar terkait putusan sesama hakim. Terlebih sanksi yang diberikan termasuk kategori pelanggaran berat.
“Kalau saya dipecat kan saudara sayang juga. Masa orang baik dipecat,” kata Arief.
Arief meminta publik untuk bersabar terkait penanganan sengketa pilkada Aceh. Pihaknya akan menjawab itu semua dalam putusan MK. “Nanti kita lihat. Semua nanti dibahas dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Sabar. Nanti lihat putusannya ya,” ujarnya.
Seperti diketahui, putusan terhadap Pilkada di Aceh ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2) lalu. Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.
“Sesuai asas hukum lex posterior derigat legi priori, undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama. Maka dalam kasus ini yang harus digunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang UU Pemerintahan Aceh,” ujar majelis MA dalam sidang pada 13 Maret 2017.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan, keputusan diteruskan atau tidaknya permohonan sengketa ke sidang pleno menjadi kewenangan hakim konstitusi. Para hakim akan membahas permohonan tersebut di sidang panel. Jika semuanya setuju, perkara akan maju ke sidang pleno.
“Kemarin kan ada putusan MA, kalau tidak salah perkara KIP yang kemudian MA menegaskan bahwa pilkada menggunakan UU Pilkada secara khusus, bukan UU Pemerintah Aceh. Tapi apapun itu, menjadi domain hakim apakah akan menggunakan UU Aceh atau UU pilkada. Itu betul-betul menjadi domain hakim,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan sengketa pilkada, terlebih untuk daerah yang khusus seperti di Aceh, dapat diketahui dalam sidang pengucapan dismissal yang digelar pada 30 Maret hingga 5 April 2017. “Tanggal 30 (Maret) kita sudah akan tahu perkara-perkara mana saja yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan mana yang terbukti memenuhi dan lanjut (ke sidang pleno),” kata Fajar.
Menurut Fajar, pada 2015 ada 138 yang tidak ditindaklanjuti atau didismiss. Kemudian, sebanyak 98 perkara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU 10/2016 tentang Pilkada. Selain itu, ada dua perkara yang tidak memenuhi syarat administrasi yang berlaku sebagaimana pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada.
Namun demikian, Fajar tidak mau berandai-andai bahwa sikap hakim dalam menindaklanjuti permohonan sengketa pilkada kali ini akan serupa dengan tahun sebelumnya.
Termasuk terhadap sengketa pilkada di Aceh ataupun beberapa daerah khusus lainnya yang sedianya ambang batas dalam UU 10/2016 menjadi salah satu elemen pertimbangan hakim konstitusi. “Segala kemungkinan itu ada, sebelum ada putusan nanti kan,” kata Fajar.(dtc/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-sengketa-pilkada-2017-e_20170322_084008.jpg)