Pilkada 2017

Tahapan Pilkada Subulussalam Tunggu PKPU

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Tahapan Pilkada Subulussalam Tunggu PKPU
Massa dalam jumlah banyak menggelar aksi demonstrasi kantor Panitia pengawas pemilihan (Panwaslu) Kota Subulussalam, Jumat (1/11) petang. Aksi massa yang merupakan pendukung kandidat yang kalah dalam pilkada tersebut menuntut pihak panwaslu menindaklanjuti segala kecurangan pilkada Subulussalam

SUBULUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan, program dan jadwal Pilkada yang dijadwalkan pada Juni 2018.

“Kami baru dapat menetapkan tahapan dan jadwal pilkada setelah ada PKPU yang mengatur soal itu,” kata Komisioner KIP Kota Subulussalam, Sumardi Pasaribu, kepada Serambi, Selasa (28/3).

Meski demikian, pihaknya mengaku sudah mengajukan usulan anggaran ke Pemko Subulussalam. KIP juga sedang mempersiapkan Nota Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Sementara untuk memastikan jumlah pemilih, KIP juga telah mengagendakan pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil). “Ini penting agar pilkada nanti tidak bermasalah dengan data pemilih,” imbuhnya.

Untuk aturan main, Pilkada Subulussalam disebutkannya mengacu kepada UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12/206, termasuk UU No 10/2016 dan Peraturan KPU.

Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada serentak di Kota Subulussalam masuk dalam gelombang III. Pilkada ini diikuti 17 provinsi, dan 154 kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia. (lid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved