VIDEO Nova Mastura Divonis 6 Tahun
Vonis hakim ini lebih berat dari dakwaaan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Hari Mahardhika | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terdakwa kasus investasi bodong, Nova Mastura, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/3)siang.
Nova dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Vonis hakim ini lebih berat dari dakwaaan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (*)
Berita Terkait