VIDEO Nova Mastura Divonis 6 Tahun

Vonis hakim ini lebih berat dari dakwaaan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Penulis: Hari Mahardhika | Editor: Yusmadi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Terdakwa kasus investasi bodong, Nova Mastura, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/3)siang.

Nova dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Vonis hakim ini lebih berat dari dakwaaan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti menyebar berita bohong terkait investasi forex dolar melalui pesan siaran (broadcast) yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved