Pilkada 2017
Permohonan Nek Tu Kandas di Mahkamah Konstitusi
Majelis hakim MK dalam putusannya, yang dibacakan Senin (3/4/2017) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan permohonan pemohon tidak..
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Ilustrasi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Permohonan pemohon pasangan calon bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar atau Nektu - Tgk Abd Rani kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Majelis hakim MK dalam putusannya, yang dibacakan Senin (3/4/2017) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dan sebaliknya mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, KIP Aceh Timur dan eksepsi pihak terkait pasangan Hasballah M. Thaib - Syahrul Bin Syamaun. (*)
Berita Terkait