Pilkada 2017

Permohonan Nek Tu Kandas di Mahkamah Konstitusi

Majelis hakim MK dalam putusannya, yang dibacakan Senin (3/4/2017) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan permohonan pemohon tidak..

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Ilustrasi 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Permohonan pemohon pasangan calon bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar  atau Nektu - Tgk Abd Rani kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Majelis hakim MK dalam putusannya, yang dibacakan Senin (3/4/2017) siang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dan sebaliknya mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, KIP Aceh Timur dan eksepsi pihak terkait pasangan Hasballah M. Thaib - Syahrul Bin Syamaun. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved