Pilkada 2017
Permohonan Safriadi-Sariman dari Aceh Singkil tak Diterima MK
Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi KIP Aceh Singkil sebagai termohon dan eksepsi pihak terkait, pasangan Dul Musrid -Sazali SSos.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan tidak dapat menerim permohonan pemohon pasangan calon Bupati Aceh Singkil, Safriadi-Sariman, dalam gugatan sebgketa Pilkada Aceh Singkil 2017.
Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi KIP Aceh Singkil sebagai termohon dan eksepsi pihak terkait, pasangan Dul Musrid -Sazali SSos.
Pengucapan putusan majelis hakim MK disamapaikan pada Senin (3/4/2017) di Gedung Mahakmah Konstitusi, Jakarta. (*)
Berita Terkait