Pilkada 2017

Permohonan Safriadi-Sariman dari Aceh Singkil tak Diterima MK 

Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi KIP Aceh Singkil sebagai termohon dan eksepsi pihak terkait, pasangan Dul Musrid -Sazali SSos.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
zoom-inlihat foto Permohonan Safriadi-Sariman dari Aceh Singkil tak Diterima MK 
Ilustrasi sengketa Pilkada
Ilustrasi Sengketa Pilkada

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan tidak dapat menerim permohonan pemohon pasangan calon Bupati Aceh Singkil, Safriadi-Sariman, dalam  gugatan sebgketa Pilkada Aceh Singkil 2017.

Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi KIP Aceh Singkil sebagai termohon dan eksepsi pihak terkait, pasangan Dul Musrid -Sazali SSos.

Pengucapan putusan majelis hakim MK disamapaikan pada Senin (3/4/2017) di Gedung Mahakmah Konstitusi, Jakarta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved