Pilkada 2017

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Fatar 

Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dismissal di ruang panel 2 MK, pada Selasa (4/4/2017).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Paslon Fatar 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menolak gugatan pasangan Fakhrurrazi H Cut/Mukhtar Daud (Fatar) calon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4. 

Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dismissal di ruang panel 2 MK, pada Selasa (4/4/2017). 

Untuk diketahui gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati/wakil Bupati Aceh Utara itu didaftarkan langsung Fakhrurrazi H Cut ke MK, yang diterima Panitera Kasianur Sidauruk pada Senin (27/2/2017) pukul 14.09 WIB.

Gugatan itu didaftarkan atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terhadap penetapan hasil dan tak menempel form C1. 

“Sidang tadi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. MK menolak permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 4, dan salinan putusan itu sudah kita terima, karena itu kita akan menggelar pleno untuk penempatan bupati terpilihn" kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman kepada Serambinews.com. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved