Pilkada 2017
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Fatar
Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dismissal di ruang panel 2 MK, pada Selasa (4/4/2017).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menolak gugatan pasangan Fakhrurrazi H Cut/Mukhtar Daud (Fatar) calon Bupati/wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4.
Penolakan itu disampaikan Hakim Konstitusi dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dismissal di ruang panel 2 MK, pada Selasa (4/4/2017).
Untuk diketahui gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati/wakil Bupati Aceh Utara itu didaftarkan langsung Fakhrurrazi H Cut ke MK, yang diterima Panitera Kasianur Sidauruk pada Senin (27/2/2017) pukul 14.09 WIB.
Gugatan itu didaftarkan atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara terhadap penetapan hasil dan tak menempel form C1.
“Sidang tadi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. MK menolak permohonan pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut 4, dan salinan putusan itu sudah kita terima, karena itu kita akan menggelar pleno untuk penempatan bupati terpilihn" kata Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman kepada Serambinews.com. (*)