Pilkada 2017

MK Tolak Gugatan Mualem

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada

Editor: bakri
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama anggota Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman (kiri) dan anggota Majelis Hakim Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati (kanan) berbincang dengan petugas di sela-sela sidang putusan atas perkara gugatan hasil Pilkada Serentak 2017 Provinsi Aceh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/4). Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Aceh, Muzakir Manaf-TA Khalid karena selisih suara melebihi dasar maksimal untuk mengajukan perkara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/17 

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 1/2016. Sehingga, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

Mahkamah dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon; Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang tersebut, pemohon diwakili tiga kuasa hukum, Dr Afifuddin Affan SH MH, Kamarudin SH, dan Mukhlis Mukhtar SH. Sedangkan pihak terkait diwakili kuasa hukum Sayuti Abubakar Peusangan SH dan tim. Pihak termohon juga diwakili tim kuasa hukum dan dihadiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi SH. (fik)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved