Pilkada 2017
MK Tolak Gugatan Mualem
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, mahkamah berpendapat, meskipun pemohon adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1) huruf b UU Nomor 10/2016 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 1/2016. Sehingga, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon; Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam sidang tersebut, pemohon diwakili tiga kuasa hukum, Dr Afifuddin Affan SH MH, Kamarudin SH, dan Mukhlis Mukhtar SH. Sedangkan pihak terkait diwakili kuasa hukum Sayuti Abubakar Peusangan SH dan tim. Pihak termohon juga diwakili tim kuasa hukum dan dihadiri oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi SH. (fik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-majelis-hakim-konstitusi-arief-hidayat_20170405_093133.jpg)