Pilkada 2017
Said Syamsul Ajukan Uji Materi Pasal 74 UUPA karena Dianggap Rugikan Dirinya
Permohonan JR tersebut diterima oleh Aqmarina Rasika, petugas pada bagian pendaftaran perkara MK.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Said Syamsul, mengajukan uji materil (judicial review) terhadap Pasal 74 UUPA ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Permohonan JR tersebut diterima oleh Aqmarina Rasika, petugas pada bagian pendaftaran perkara MK.
Pengajuan JR dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Said Syamsul sebagai calon bupati Abdya nomor urut 4 terkait sengketa pilkada Abdya di mana dalam putusannya MA mengatakan permohonan itu merupakan kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Said Syamsul melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH kepada Serambinews.com, mengatakan alasan mengajukan JR Pasal 74 UUPA karena telah menghambat hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UU 1945.
Sebab, kata Safar, Pasal 74 UUPA mengatur bahwa penyelesaian sengketa pilkada Aceh menjadi kewenangan MA. Namun, setelah diajukan ke MA ternyata MA sendiri menyatakan bahwa tidak menjadi kewenangannya.
“Oleh karena itu, klien saya merasa telah dirugikan dengan adanya Pasal 74 tersebut,” kata Safar.
Tetapi dengan tidak adanya lagi kewenangan MA dalam menyelesaikan sengketa pilkada Aceh, maka ketentuan Pasal 74 ayat (2), (4). (5) dan (6) UU No 11 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau setidak-tidaknya berlaku bersyarat dengan dimaknai “Mahkamah Agung” sebagai “ Mahkamah Konstitusi sampai terbentuknnya Badan Peradilan Khusus”.
Pasal ini juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3) dan 28D ayat (1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Said Syamsul Bahri yang berpasangan dengan HM Nafis A Manaf (Said-Nafis) yang dulunya telah dicoret sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat KIP setempat selaku termohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Selasa, 28 Februari 2017.
Menariknya, permohonan yang diajukan terkait perselisihan hasil pilkada dimana pasangan ini tidak mendapat suara akibat dari pencoretan tersebut.
Terkait gugatan tersebut, MA mengeluarkan putusan bahwa yang berwenang menyelesaikan sengketa pilkada Aceh adalah MK, bukan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UUPA. (*)