Pilkada 2017

KIP Aceh Utara Serahkan Putusan MK ke DPRK Aceh Utara

Putusan itu diserahkan Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada Sekretaris DPRK Aceh Utara Abdullah Hasbullah SAg MSM.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (7/4/2017), menyerahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilkada kepada DPRK Aceh Utara.

Putusan itu diserahkan Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman kepada Sekretaris DPRK Aceh Utara Abdullah Hasbullah SAg MSM.

Hadir saat penyerahan putusan tersebut Ketua Komisi A, Tgk Fauzan Hamzah, anggota Komisi C Misbahul Munir dan Kabag Risalah Azhari Hasan, dan sekretaris KIP Aceh Utara Hamdani.

Untuk diketahui, dalam salinan putusan itu, MK menolak permohonan gugatan pasangan Fakhrurrazi H Cut/Mukhtar Daud calon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara.

"Nanti putusan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRK Aceh Utara, dengan sudah ada putusan tersebut Dewan tinggal menunggu hasil penetapan pleno KIP, selanjutnya akan menggelar paripurna istimewa dalam waktu dekat," kata Sekwan Aceh Utara Abdullah Hasbullah kepada Serambinews.com. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved