Terminal Labi-labi Dilarang Jualan
Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Perhubungan, sejak Selasa (18/4) mengeluarkan keputusan larangan berjualan
LHOKSEUMAWE-Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Perhubungan, sejak Selasa (18/4) mengeluarkan keputusan larangan berjualan bagi para pedagang makanan dan minuman yang selama ini mengunakan lahan terminal labi-labi sebagai lapak. Hal ini menyusul bus berbadan sedang atau kerap disebut BE dan Jumbo sudah mulai beroperasi di terminal tersebut.
Untuk diketahui, selama ini terminal di Jalan Pase tersebut hanya digunakan untuk labi-labi. Sehingga pada sore hingga malam hari tidak ada aktivitas mobil angkutan penumpang di sana. Maka selama ini, mulai sore hari para pedagang menjadikan lahan terminal untuk tempat berjualan makanan dan minuman.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe Ishaq Rizal, menjelaskan, mulai hari ini, tahap pertama, BE dan Jumbo sudah beroperasi di terminal labi-labi, tidak lagi di terminal Bus Cunda. Dalam waktu dekat ini, juga akan diikuti mobil L-300. “Jadi, kita perkirakan aktivitas terminal nantinya akan berjalan dari pagi hingga malam hari,” katanya.
Dikatakan, agar aktivitas terminal tidak terganggu dengan lapak pedagang, pihaknya telah mengeluarkan putusan agar pedagang tidak boleh lagi membuka lapak di lahan terminal.
“Larangan ini sudah berlaku sejak hari ini. Tapi, bila masih ada pedagang yang masih berjualan, kita belum mengambil tindakan tegas, hanya tahap diberi peringatan. Tapi, mulai pekan depan masih ada juga pedagang yang membuka lapak di lahan terminal, baru akan dipindahkan secara paksa,” demikian Ishaq Rizal.(bah)