Pilkada 2017
Esok Sidang Pamungkas Pilkada Gayo Lues
Sengketa Pilkada Gayo Lues dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan calon Wakil Bupati Abd Rasad dan Radjab Marwan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/4/2017) esok, menggelar sidang pamungkas sengketa pilkada Kabupaten Gayo Lues, dengan agenda pengucapan putusan.
Sidang bertempat di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Sengketa Pilkada Gayo Lues dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan calon Wakil Bupati Abd Rasad dan Radjab Marwan.
Sebagai termohon KIP Gayo Lues dan sebagai pihak terkait pasangan M Amru dan Said Sani, pasangan calon yang meraih suara terbanyak pada Pilkada 15 Februari 2017 silam.
Kuasa hukum Abd Rasad dan Radjab Marwan, Imran Mahfudi, mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim MK memberi putusan seadil-adilnya.
"Kami sangat mengharapkan adanya keadilan dalam sengketa Pilkada ini," kata Imran kepada Serambi di Jakarta, Selasa (25/4/2017).