DPR Diminta Kembalikan Dua Pasal UUPA yang Dicabut

Polemik pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)

Editor: hasyim
kompas.com
Gedung DPR RI 

Ia tetap getol menolak pencabutan dua pasal itu, meski selama ini sudah ada penjelasan dari beberapa pihak bahwa pada dasarnya pencabutan Pasal 57 dan 60 UUPA itu menguntungkan Aceh dari segi anggaran dan kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh. “Pencabutan dua pasal dalam UUPA itu sudah merugikan Aceh dari sisi kewenangan, maka kita menolak pemberlakuan UU Pemilu di Aceh, jika dua pasal UUPA itu dicabut,” kata Azhari Cagee, Kamis (3/8).

Menurut Azhari, Aceh telah diberikan kekhususan, seperti kewenangan KIP, Panwaslih, soal bendera, dan bebeapa hal lainnya. Semua itu, katanya, tidak boleh dipreteli. Artinya, pusat jangan seenaknya membonsai satu per satu pasal terkait itu. “Seperti misalnya soal KIP dan Panwaslih yang dibonsai terkait keanggotaan dan masa kerja, ini kan permulaan saja, nanti ke depan semuanya dipreteli, dimulai dengan hal-hal kecil dulu,” tukas Azhari Cagee. (dan/mun/mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved