Oknum Anggota TNI yang Pukul Polantas Ikut Pendidikan Militer di Aceh, Begini Kisahnya

Usai tamat sekolah, anak ketiga dari lima bersaudara ini mendaftar masuk TNI pada 2010. WS mengikuti pendidikan militer di Aceh.

TRIBUNNEWS.COM
Serda WS ditahan di ruang tahanan Denpom 

"Berikutnya kita ambil tindakan tegas. Saya tidak tolerir yang melakukan pelanggaran tentu ada sanksinya," ujar Danrem.

(Baca: Saksi Kunci e-KTP Sempat Tulis Utang Indonesia pada Perusahaannya, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng)

Danrem juga menceritakan pasca insiden, Serda Wira Sinaga menghubunginya. Dalam komunikasi lewat sambungan telepon itu, Serda WS mengaku ada masalah dengan personel polisi.

"Saat itu, saya suruh yang bersangkutan tetap di rumah. Kemudian dijemput tim intel," ujarnya.

Terkait kondisi psikologis Serda WS, Danrem menceritakan personelnya tersebut memang masih melakukan konsultasi ke Rumah Sakit Puteri Hijau di Medan.

"Jadi sampai sekarang memang dalam pengawasan di Makorem. Yang bersangkutan (WS) tidak memiliki jabatan atau di luar formasi," terang Abdul Karim.

Pendidikan militer di Aceh

Brigjen Abdul Karim juga membeberkan perjalanan karir oknum TNI berinisial WS tersebut.

Ia, mengisahkan, Serda WS menjalani masa sekolah dari SD hingga SMA di Sorek, Kabupaten Inhu. Ia tinggal bersama kedua orangtuanya di sana.

Usai tamat sekolah, anak ketiga dari lima bersaudara ini mendaftar masuk TNI pada 2010. WS mengikuti pendidikan militer di Aceh.

Lulus dari pendidikan militernya pada 2011, WS pun ditempatkan di Batalyon 121 Macan Kumbang di Galang, Deli Serdang.

Pada tahun 2012 -2013, WS sempat ikut tugas operasi di daerah Papua. Pulang dari sana, sekitar tahun 2014, WS mengalami sakit.

Selanjutnya, terkait penyakitnya, WS menjalani pemeriksaan di rumah Sakit Putri Hijau. "Dari hasil pemeriksaan ternyata ada gejala depresi," jelas Danrem.

Pada April 2015, WS melakukan pelanggaran berupa Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI). Ia melanjutkan, terkait pelanggaran THTI yang dilakukan WS, ia pun menjalani sidang di Pengadilan Mahmakah Militer.

"Akhirnya dia menjalani proses hukuman THTI tersebut, dihukum 1 bulan 20 hari dalam kurun waktu Oktober sampai Desember 2015," kata Jenderal Bintang Satu ini lagi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved