KKR akan Gandeng LPSK Untuk Ungkap Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh

Penjajakan kerja sama itu dikhususkan dalam bidang perlindungan saksi dan korban yang akan ikut dalam rangka rekonsiliasi di Aceh.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Foto Ilustrasi - Mahasiswa yang menamakan dirinya 'Kita Melawan Lupa' menggelar aksi diam di depan pintu gerbang DPRA, Banda Aceh, Rabu (9/10). Mereka menuntut pemerintah segera mensahkan Qanun KKR dan Pengadilan HAM di Aceh. SERAMBI/BUDI FATRIA 

Baca: Lemahnya Qanun KKR Aceh

Komisioner KKR Aceh lainnya Ainal Mardiah menuturkan, konflik Aceh berlangsung selama kurang lebih 30 tahun, sehingga banyak korban masih trauma dan belum mau bercerita.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani menambahkan, pihaknya membuka diri untuk menjalin kerja sama dengan KKR Aceh.

Kerja sama bisa dilakukan dengan berbagai macam model.

"LPSK dibatasi dalam ruang lingkup peradilan pidana. Namun, terkait tugas KKR Aceh, yaitu PHB, beberapa kasus di Aceh sudah ditangani LPSK atas rekomendasi Komnas HAM," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved