LIPSUS Proyek Tinja di Makam Ulama

Seperti Melumuri Muka dengan Kotoran Sendiri (5)  

Namun ironisnya sejarah masa lalu itu kini dihargai pemerintah dengan sebuah kebijakan yang "menjijikkan".

Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
SERAMBI/HARI MAHARDHIKA
Arkeolog Aceh, Dr Husaini Ibrahim MA dan pemerhati sejarah Aceh, Tarmizi A Hamid, mengamati batu nisan peninggalan kerajaan Islam yang saat ini tergusur oleh proyek IPAL di kawasan Gampong Pande - Gampong Jawa, Banda Aceh, Selasa (29/8/2017). 

Salah satu isi surat itu, YARA meminta Wali Kota Banda Aceh, menghentikan proyek tersebut.

“Hentikan sementara proyek pembangunan itu sampai adanya penjelasan dan keputusan Wali Kota Banda Aceh,” kata Ketua YARA, Safaruddin SH.

Baca: Anggota DPR-RI Protes Proyek IPAL

YARA juga meminta Wali Kota Banda Aceh membuka kembali pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terhadap pembangunan IPAL dengan melibatkan ulama, pakar sejarah, arkeolog, dan masyarakat setempat. 

“Kami menunggu jawaban dan tindakan Wali Kota Banda Aceh, paling lama dua minggu dari surat somasi ini, jika tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Safaruddin.

YARA prinsipnya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam membangun kota.

Namun, dalam upaya tersebut, pemerintah harus memperhatikan segala aspek yang timbul akibat pembangunan IPAL.

Baca: IPAL Penting, Tapi jangan Ganggu Situs

“Baik aspek hukum, lingkungan, sosial, budaya, dan sejarah. Ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak menimbulkan konflik,” tegasnya. (Ansari Hasyim)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved