Dilarang Merokok di Kantor Bupati Aceh Singkil, Bagaimana Sambutannya
Jika sebelumnya rapat di ruang pertemuan Setdakab Aceh Singkil, selalu pengap akibat asap rokok, tidak terjadi lagi.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Pekan ini Pemkab Aceh Singkil, menerapkan larangan merokok di kantor bupati setempat.
Larangan tersebut dilakukan dengan menempel pengumuman di sejumlah dinding.
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, mengumumkan larangan merokok tersebut, Selasa (12/9/2017) sesaat sebelum berlangsungnya rapat koordinasi pimpinan daerah (Rakorpimda).
Baca: Calon Keuchik yang Dikabarkan Pindah Agama di Aceh Singkil Kembali Bersyahadat
“Mohon maaf semuanya kami umumkan tidak lagi diperkenankan merokok di kantor bupati,” kata Sekda.
Kebijakan tersebut cukup ampuh.
Jika sebelumnya rapat di ruang pertemuan Setdakab Aceh Singkil, selalu pengap akibat asap rokok, tidak terjadi lagi.
Ahli hisap pun harus menahan kebiasannya membakar rokok.
Baca: Begini Antusiasnya Pelajar Singkil Sumbang Uang Jajan untuk Bantu Etnis Rohingya
Beberapa warga yang kedapatan merokok langsung ditegur, agar merokok di kantin.
Larangan merokok tersebut disambut baik.
Warga berharap agar diterapkan konsisten dengan melarang siapa saja yang merokok di kantor bupati, tanpa kecuali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/larangan-merokok-di-kantor-bupati-aceh-singkil_20170912_143716.jpg)