Ini 9 Fakta Kasus Gatot Brajamusti, Mulai dari Narkoba, Senjata Api, hingga Pemerkosaan

Gatot Brajamusti ditangkap oleh satuan tugas gabungan kepolisian di Mataran pada hari Minggu, 28 Agustus 2016 malam.

Editor: Faisal Zamzami
Youtube.com
Gatot Brajamusti 

Selain tersangkut masalah narkoba, Gatot juga terseret masalah pemerkosaan.

Bahkan tak hanya satu perempuan yang lapor atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Gatot.

Gatot pun tak bisa berkilah ketika hasil tes DNA menyatakan bahwa anak dari pelapor 99 persen memiliki kecocokan dengan Gatot.

"Hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) sudah identik juga, yang bersangkutan tidak bisa mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 November 2016.

6. Divonis 8 tahun penjara dan denda 1 miliar

Atas kasus narkoba yang dihadapinya, Gatot mendapat vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, Kamis, 20 April 2017.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yapi.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Gatot tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, melainkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena telah memiliki dan menguasai narkotika golongan sabu, bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar akan diganti kurungan tiga bulan," kata Yapi membacakan putusan.

Putusan ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Gatot dengan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

7. Terjerat dakwaan satwa liar dan senjata api

Baru-baru ini, Gatot diketahui menjalani sidang dalam kasus satwa liar dan senjata api.

Melansir dari Kompas.com, Gatot dijerat tiga dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Hadiman, menyebutkan ada dua dakwaan primer dan satu subsider untuk Gatot.

Dalam dakwaan primer pertama, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved