Minggu, 12 April 2026

PKPI dan PKB Diberi Waktu Oleh KIP Aceh Jaya 1x24 Jam, Ini Masalahnya

"Dari jumlah 22 Parpol yang telah menyerahkan berkas, dua diantaranya belum melengkapi berkas yang disyaratkan,"

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
NET
Logo KIP Aceh 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Jaya 

SERAMBINEW.COM, CALANG - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Aceh Jaya diberikan waktu 1x24 oleh KIP Aceh Jaya untuk melengkapi berkas keanggotaan sebagai calon peserta pemilu 2019 mendatang. 

Batas waktu tersebut menyusul tidak lengkapnya berkas yang diberikan ke KIP seperti fotocopy keanggotaan, KTP dalam softcopy belum mencapai batas minimum.

Baca: BREAKING NEWS - Warga Aceh Jaya Diterkam Buaya Saat Mencari Ikan di Sungai

"Dari jumlah 22 Parpol yang telah menyerahkan berkas, dua diantaranya belum melengkapi berkas yang disyaratkan," kata Ketua KIP Aceh Jaya, Helmi Syahrizal kepada Serambinews.com, Selasa (17/10/2017).

Sehingga dua parpol tersebut harus melengkapinya dengan batas waktu 1x24 jam hari ini Selasa (17/10/2017), hingga pukul 00.00 WIB nanti malam.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved