Selain Gaji, Ternyata PT DKS belum Lunasi Hak Karyawan Soal Ini
Selain gaji, PT DKS juga masih tertunggak pembayaran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Puluhan karyawan perusahaan perkebunan sawit PT Dwi Kencana Semesta (DKS), Selasa (24/10/2017) kembali mendatangi kantor Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur.
Kedatangan karyawan ini untuk mengikuti proses penyelesaian tunggakan gaji karyawan yang belum dibayar oleh PT DKS, yang difasilitasi oleh Kadis Tenaga Kerja Aceh Timur, Mansyur, Kepala Kesbang, M Amin, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Aceh Nirwan, Ketua SPSI Aceh dan Aceh Timur, Tajuddin, dan T Munzir, Manager PT DKS Hasanuddin, dan karyawan.
(Baca: Buruh Kebun Asal Bireuen Dapat Hadiah dari Dandim Aceh Utara)
Rata-rata gaji karyawan yang belum dibayar PT DKS sebanyak 9 bulan.
Selain gaji, PT DKS juga masih tertunggak pembayaran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
Hasil dari mediasi ini, Manager PT DKS Hasanuddin, memenuhi tuntutan karyawan yang meminta perusahaan membayar gaji karyawan minimalnya satu bulan paling lambat 30 Oktober 2017.
Sebelumnya, Ketua SPSI Aceh Tajuddin, meminta perusahaan perkebunan sawit PT DKS untuk mengelola perkebunan secara bersama antara perusahaan dengan karyawan mulai dari panen hingga penjualan, tapi tetap dalam manajemen perusahaan.
(Baca: Puluhan Buruh Perkebunan Asal Pekan Baru Terlantar di Terminal Aceh Singkil)
"Setelah dipotong biaya operasional kemudian hasil penjualan ini untuk melunasi gaji karyawan, jika ada sisa selanjutnya untuk membayar BPJS Kesehatan karyawan," ungkap Tajuddin.
Manager PT DKS Hasanuddin, setuju dengan usulan Ketua SPSI Aceh, tapi kata Hasan, hasil produksi sawit PT DKS selama ini tidak lagi dijual ke pabrik tapi ke pihak ketiga sesuai kerjasama sebelumnya.
Pun demikian, Hasan, setuju agar perusahaan perkebunan sawit PT DKS dikelola secara bersama dengan karyawan dengan tetap dibawah manajemen perusahaan, agar tunggakan gaji karyawan dapat segera diselesaikan.
(Baca: Buruh Pabrik Komponen iPhone Digaji Rendah dan Lembur Tanpa Upah)
"Kami setuju tapi perusahaan harus lebih dulu membayar gaji kami satu bulan. Setelah itu, kami langsung masuk bekerja," ungkap Kamaruddin salah seorang karyawan.
Sebelumnya karyawan PT DKS tidak masuk bekerja karena perusahaan belum melunasi gaji mereka.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Atim Mansyur, mengharapkan solusi yang telah disepakati dapat berjalan lancar.
"Jika ada persoalan tenaga kerja, karyawan kita harapkan membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja, kemudian kami akan memanggil pihak terkait untuk dicarikan solusi penyelesaiannya," ungkap Mansyur. (*)