Warganet Heboh Setelah Beredar Foto Botol Minuman Diduga Miras Berlabel Halal
publik tetap ragu setelah pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH akan menjadi lembaga yang mengelola proses administrasi terhadap registrasi sertifikat halal.
"Buat semudah mungkin, tidak ada pungutan biaya sama sekali, ini berbasis online," kata Lukman.
Meski demikian, hadirnya BPJPH bukan tanpa pro dan kontra.
Sebagaian pihak menilai langkah pembentukan BPJPH telah mencabut kewenangan MUI.
Asal tahu saja, MUI telah mengeluarkan label dan sertifikasi halal sejak 6 Januari 1989.
Bahkan, sertifikasi halal MUI diakui secara luas di berbagai belahan dunia dan dikenal paling ketat.
Baca: Pemko akan Berlakukan Sertifikat Halal
Lukman menegaskan MUI tetap dilibatkan dalam penerbitan sertifikasi halal ini.
MUI sebagai auditor terhadap produk yang didaftarkan.
Sehingga sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat halal, harus ada rekomendasi atau fatwa halal dari MUI.
MUI juga melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin siap mendukung BPJPH.
Menurutnya, penjaminan produk halal saat ini tidak semata untuk perlindungan dari konsumsi barang yang tidak halal.
Kini, produk halal sudah menjadi bagian dari proses bisnis.
Tapi publik tetap ragu setelah pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan sertifikasi halal yang selama ini ditangani Majelis Ulama Indonesia (MUI).(*)